Upah Buruh

Apindo Kota Bekasi Pilih Tidak Ada UMK 2020, Sebut Hanya 30 Persen Perusahaan yang Jalankan

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi menginginkan tidak ada Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

Penulis: Muhammad Azzam |
Warta Kota/Muhammad Azzam
Nugraha perwakilan dari APINDO Kota Bekasi kepada awak media di kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Kamis (14/11/2019) malam. 

"Di regulasi UU 13 2003 pasal 89 ayat 1 menyatakan bahwa upah minimum dapat berupa UMP, UMK, UMSK. Dapat semuanya, bukan wajib," kata dia.

Atas tidak setujunya UMK 2020, Nugraha menerangkan pihaknya akan membuat surat resmi penolakan ke Walikota Bekasi maupun Gubernur Jawa Barat.

"Kita sudah mempersiapkan statement untuk ke pihak walikota dan gubernur. Kita mempersiapkan surat itu nanti kita sampaikan resminya. Kita sampaikan jika ini diteruskan tak menutup kemungkinan banyak perusahaan yang pindah dari Kota Bekasi, semua harus dilihat kemampuan dan regulasi yang ada," paparnya.

Upah Minimum Kota/ Kabupaten (UMK) Kota Bekasi akhirnya disepakati naik sebesar Rp 8,51 persen atau senilai Rp 4.589.708, pada Kamis (14/11/2019).

 Anggota DPRD DKI Pertanyakan Anggaran Konsultan Kampung Kumuh Rp 556 Juta

Setelah melakukan tiga kali rapat pembahasan terkait nilai kenaikan beberapa hari lalu, oleh dewan pengupah, Apindo, dan serikat buruh terkait nilai kenaikan.

Penetapan UMK hari ini terbilang alot, dikarenakan rapat baru menemukan kesepakatan pada pukul 17.40 WIB dan itupun berdasarkan hasil voting.

Untuk rapat kali ini, akhirnya perwakilan Apindo datang setelah sebelumnya tak pernah hadir.

Anggota Dewan Pengupahan dari Serikat Pekerja Rudolf mengatakan hasilnya untuk UMK Kota Bekasi 2020 sudah selesai yaitu naik 8,51 persen atau Rp 4.589.708.

Keputusan itu diambil secara voting dikarenakan tidak ditemukannya kesepakatan, terutama dari pihak Apindo.

 Ini Tiga Kritik KERAS Pengamat Soal Anggaran Lem Aibon Capai Rp 82,8 Miliar di Disdik DKI

"Jadi kita ambil voting karena alot sekali, ditetapkan UMK Rp 4.589.780," ujar Rudolf, kepada awak media di Kantor Disnaker Kota Bekasi, Kamis (14/11/2019).

Ia menerangkan, adapun yang mengkuti rapat pembahasan itu ada sebanyak 26 orang, terdiri dari 11 dari unsur pemerintah, 7 Serikat Pekerja, 1 akademisi, dan 7 Apindo.

Didapatkan hasil, 15 orang voting setuju UMK naik 8,51 persen dan 4 orang tidak setuju.

"Dari Apindo tidak ikut voting karena memang tidak ingin ada UMK di Kota Bekasi," ungkap dia.

Meskipun tak sesuai tuntutannya yang ingin UMK naik sebesar 15 persen. Akan tetapi serikat buruh menyetujuinya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved