Upah Buruh
Apindo Kota Bekasi Pilih Tidak Ada UMK 2020, Sebut Hanya 30 Persen Perusahaan yang Jalankan
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi menginginkan tidak ada Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).
Penulis: Muhammad Azzam |
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi menginginkan tidak ada Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).
Hal itu dikarenakan banyak perusahaan yang tidak menjalankan UMK yang telah ditetapkan dari tahun sebelum-sebelumnya.
"Jadi kami tidak ingin ada UMK 2020 dikarena UMK tahun-tahun sebelumny saja tidak dijalankan dengan baik oleh perusahaan," kata Nugraha perwakilan dari Apindo Kota Bekasi kepada awak media di kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Kamis (14/11/2019) malam.
Nugraha menuturkan berdasarkan data yang dimilik Apindo, dari sekitar 3.000 lebih perusahaan di Kota Bekasi masih banyak yang belum menjalankan UMK 2019.
"Jadi hanya 30 persen saja perusahaan di Kota Bekasi yang jalankan UMK 2019. 70 persen tidak jalankan, makanya kita minta evaluasi tapi tidak juga ada hasilnya. Baik dari provinsi atau pemkot," ungkap dia.
• BREAKING NEWS: TK Islam Terpadu di Cibarusah Bekasi Dilempari Batu, Pelakunya Tetangganya Sendiri
• Jan Ethes Punya Adik, Anak Kedua Gibran Rakabuming Raka dan Selvi Ananda Lahir Pertengahan November
• INI Sosok Pelaku Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan, Pakai Jaket Ojek Online dan Bawa Ransel Besar
• Bomber Polresta Medan Mahasiswa Berumur 24 Tahun, Pernah Aktif di Organisasi Ini Saat Lajang
Apindo menilai Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Pemkot Bekasi tidak menjalankan regulasi dan pengawasan dengan baik.
Padahal yang dimaksud perusahaan itu tidak hanya perusahaan besar, akan tetapi juga UMKM, usaha kecil maupun usaha menengah.
"Ini kan bisa berdampak para karyawan kita mendapatkan upah jauh dari UMK ini suatu yang engga bener. Jangan sampai hanya usaha besar itu yang wajib membayar sesuai UMK, tapi lainnya tidak. Aturannya kan jelas UMK itu berlaku untuk semua lapisan usaha," jelas dia.
Maka dari itu, UMK terlihat hanya dijalankan oleh perusahaan besar.
• Ini Respon Ketua DPRD saat Tahu Sekda DKI Saefullah dari Partai Gerindra Masuk Kandidat Cawagub DKI
Banyak perusahaan kecil atau UMKM yang menggaji karyawannya dibawah Rp 3 juta bahkan Rp 2 juta.
"Kota Bekasi ini usaha besar itu hanya sekitar 20-30 persen sebetulnya. Umk itu sekarang berlaku untuk siapa? Jangan-jangan hanya berlaku buat industri-industri besar, perusahaan kecil tidak melaksanakan," ucap dia.
"Ini pembiaran negara karena perusahaan yang tidak menjalankan UMK kena sanksi hukumnya pidana, pidananya 4 tahun gitu," jelas Nugraha.
Kemudian sangat jelas, sebut Nugraha, dalam statement Menteri Ketenagakerjaan menyatakan yang wajib Upah Minimum Provinsi (UMP). Untuk UMK itu dijelaskan 'dapat' sehingga tidak wajib.
• Ahok BTP: Justru e-Budgeting Ungkap Pembelian Lem Aibon dan Pulpen
"Di regulasi UU 13 2003 pasal 89 ayat 1 menyatakan bahwa upah minimum dapat berupa UMP, UMK, UMSK. Dapat semuanya, bukan wajib," kata dia.
Atas tidak setujunya UMK 2020, Nugraha menerangkan pihaknya akan membuat surat resmi penolakan ke Walikota Bekasi maupun Gubernur Jawa Barat.
"Kita sudah mempersiapkan statement untuk ke pihak walikota dan gubernur. Kita mempersiapkan surat itu nanti kita sampaikan resminya. Kita sampaikan jika ini diteruskan tak menutup kemungkinan banyak perusahaan yang pindah dari Kota Bekasi, semua harus dilihat kemampuan dan regulasi yang ada," paparnya.
Upah Minimum Kota/ Kabupaten (UMK) Kota Bekasi akhirnya disepakati naik sebesar Rp 8,51 persen atau senilai Rp 4.589.708, pada Kamis (14/11/2019).
• Anggota DPRD DKI Pertanyakan Anggaran Konsultan Kampung Kumuh Rp 556 Juta
Setelah melakukan tiga kali rapat pembahasan terkait nilai kenaikan beberapa hari lalu, oleh dewan pengupah, Apindo, dan serikat buruh terkait nilai kenaikan.
Penetapan UMK hari ini terbilang alot, dikarenakan rapat baru menemukan kesepakatan pada pukul 17.40 WIB dan itupun berdasarkan hasil voting.
Untuk rapat kali ini, akhirnya perwakilan Apindo datang setelah sebelumnya tak pernah hadir.
Anggota Dewan Pengupahan dari Serikat Pekerja Rudolf mengatakan hasilnya untuk UMK Kota Bekasi 2020 sudah selesai yaitu naik 8,51 persen atau Rp 4.589.708.
Keputusan itu diambil secara voting dikarenakan tidak ditemukannya kesepakatan, terutama dari pihak Apindo.
• Ini Tiga Kritik KERAS Pengamat Soal Anggaran Lem Aibon Capai Rp 82,8 Miliar di Disdik DKI
"Jadi kita ambil voting karena alot sekali, ditetapkan UMK Rp 4.589.780," ujar Rudolf, kepada awak media di Kantor Disnaker Kota Bekasi, Kamis (14/11/2019).
Ia menerangkan, adapun yang mengkuti rapat pembahasan itu ada sebanyak 26 orang, terdiri dari 11 dari unsur pemerintah, 7 Serikat Pekerja, 1 akademisi, dan 7 Apindo.
Didapatkan hasil, 15 orang voting setuju UMK naik 8,51 persen dan 4 orang tidak setuju.
"Dari Apindo tidak ikut voting karena memang tidak ingin ada UMK di Kota Bekasi," ungkap dia.
Meskipun tak sesuai tuntutannya yang ingin UMK naik sebesar 15 persen. Akan tetapi serikat buruh menyetujuinya.
• Ahok Bakal Jadi Bos BUMN, Demokrat Minta Tingkah Laku dan Status Mantan Napi Jadi Pertimbangan
"Sebenarnya kita meminta kenaikan di atas PP 78. Tapi hasil hari ini memang itulah yang harus kita terima dengan angka itu. Kami harus menerima kalau tidak menerima rekomendasi berarti kita sama dengan APINDO tidak ingin ada kenaikan UMK. Hasil ini juga kan harus segera diserahkan ke Gubernur Jabar," paparnya.
Sebelumnya, batas penetapan UMK paling lambat harus diputuskan ke Gubernur Jawa Barat pada 21 November 2019. Sementara Gubernur Jawa Barat menetapkan UMP Jawa Barat sebesar Rp 1.800.000.
Sedangkan formulasi kenaikan yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) sebesar 8,51 persen.
Adapun UMK Kota Bekasi tahun 2019 sebesar Rp 4.229.756. Adanya kenaikan 8,51 persen menjadi Rp 4.589.708. (MAZ)