Tenaga Kerja
Puluhan Karyawan Kasur Busa di Bogor Tuntut Pesangon Setelah Mengalami PHK yang Dilakukan Sepihak
Mereka bahkan rela memasang tenda dengan tiang kayu seadanya dan atap terpal yang percis berada didepan pabrik tersebut.
Penulis: Luthfi Khairul Fikri |
"Namun, mediasi tersebut juga tidak membuahkan hasil walau sudah menempuh tiga kali perundingan, " ujar Ali.
Pihak perusahaan, kata Ali, beralasan mereka mengalami kerugian dan mengambil keputusan untuk merumahkan sebanyak 108 orang karyawannya.
Dengan pola pembayaran yang mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pasal 38 nomor 4 pin a,b,c dan lanjut proses efisiensi dengan melakukan PHK.
"Mereka (perusahaan) memberikan kompensasi kepada karyawan berupa uang pesangon sebesar satu bulan gaji dicicil 18 bulan," kata papar Ali.
• Enam Mobil yang Diparkir di Lokasi Kos Eksekutif di Gamping Sleman Dirusak Orang Tidak Dikenal
Ali mengatakan, merujuk pada ketentuan pasal 156 ayat 2 Nomor 13 Tahun 2003 yang berbunyi uang penggantian 15 persen dari masa kerja, dan juga pasal 15 ayat 3 pemerintah dalam hal ini Dinas tenaga Kerja.
Para karyawan yang di PHK sepihak menuntut pesangon sebesar 2 kali.
Karyawan PT 2 Tang berunjuk rasa tuntut pembayaran akibat PHK sepihak yang dilakukan perusahaan di Tapos, Depok, Kamis (19/9/2019).
• Sambil Terisak Anak Korban Ungkap Melihat Kekejaman PKI Melakukan Penculikan dan Pembunuhan Brutal