Tenaga Kerja

Puluhan Karyawan Kasur Busa di Bogor Tuntut Pesangon Setelah Mengalami PHK yang Dilakukan Sepihak

Mereka bahkan rela memasang tenda dengan tiang kayu seadanya dan atap terpal yang percis berada didepan pabrik tersebut.

Penulis: Luthfi Khairul Fikri |
Warta Kota/Luthfi Khairul Fikri
Sejumlah puluhan karyawan PT Gading Mas Wirajaya (GMW) Foam di Kampung Cikuda, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor melakukan aksi unjuk rasa kepada manajemen perusahaan kasur busa itu. 

"Namun, mediasi tersebut juga tidak membuahkan hasil walau sudah menempuh tiga kali perundingan, " ujar Ali.

Pihak perusahaan, kata Ali, beralasan mereka mengalami kerugian dan mengambil keputusan untuk merumahkan sebanyak 108 orang karyawannya.

Dengan pola pembayaran yang mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pasal 38 nomor 4 pin a,b,c dan lanjut proses efisiensi dengan melakukan PHK.

"Mereka (perusahaan) memberikan kompensasi kepada karyawan berupa uang pesangon sebesar satu bulan gaji dicicil 18 bulan," kata papar Ali.

 Enam Mobil yang Diparkir di Lokasi Kos Eksekutif di Gamping Sleman Dirusak Orang Tidak Dikenal

Ali mengatakan, merujuk pada ketentuan pasal 156 ayat 2 Nomor 13 Tahun 2003 yang berbunyi uang penggantian 15 persen dari masa kerja, dan juga pasal 15 ayat 3 pemerintah dalam hal ini Dinas tenaga Kerja.

Para karyawan yang di PHK sepihak menuntut pesangon sebesar 2 kali.

Karyawan PT 2 Tang berunjuk rasa tuntut pembayaran akibat PHK sepihak yang dilakukan perusahaan di Tapos, Depok, Kamis (19/9/2019).

 Sambil Terisak Anak Korban Ungkap Melihat Kekejaman PKI Melakukan Penculikan dan Pembunuhan Brutal

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved