Tenaga Kerja

Puluhan Karyawan Kasur Busa di Bogor Tuntut Pesangon Setelah Mengalami PHK yang Dilakukan Sepihak

Mereka bahkan rela memasang tenda dengan tiang kayu seadanya dan atap terpal yang percis berada didepan pabrik tersebut.

Penulis: Luthfi Khairul Fikri |
Warta Kota/Luthfi Khairul Fikri
Sejumlah puluhan karyawan PT Gading Mas Wirajaya (GMW) Foam di Kampung Cikuda, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor melakukan aksi unjuk rasa kepada manajemen perusahaan kasur busa itu. 

Sejumlah puluhan karyawan PT Gading Mas Wirajaya (GMW) Foam di Kampung Cikuda, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor melakukan aksi unjuk rasa kepada manajemen perusahaan kasur busa itu.

Pantauan Warta Kota, mereka bahkan rela memasang tenda dengan tiang kayu seadanya dan atap terpal yang persis berada didepan pabrik tersebut.

Terlihat terdapat juga sejumlah orang yang juga tengah mengobrol satu sama lain serta ada pula yang tengah memasak di dalam tenda itu.

Sejumlah puluhan karyawan PT Gading Mas Wirajaya (GMW) Foam di Kampung Cikuda, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor melakukan aksi unjuk rasa kepada manajemen perusahaan kasur busa itu.
Sejumlah puluhan karyawan PT Gading Mas Wirajaya (GMW) Foam di Kampung Cikuda, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor melakukan aksi unjuk rasa kepada manajemen perusahaan kasur busa itu. (Warta Kota/Luthfi Khairul Fikri)

Aksi ini dilakukan agar perusahaan bisa mengeluarkan hak atau pesangon yang tak kunjung diberikan.

”Ya kami terhadap perusahaan cuma meminta hak-hak kami selama bekerja belasan tahun untuk segera dibayarkan,” ujar salah satu karyawan, Nellih (34) kepada Wartakota saat ditemui di lokasi, Rabu (20/11/2019).

Gelombang Karyawan D Cost Sea Food Melakukan Unjuk Rasa Menolak Kebijakan PHK yang Dilakukan

Bahkan, aksi menginap mereka ini di depan perusahaan tersebut telah dilakukannya sejak setahun kebelakang terhitung dimulai pada Desember 2018 lalu.

Menurutnya, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, pihaknya diberhentikan sekaligus tiba-tiba perusahaan menutup produksinya dengan alasan karena bangkrut.

Sejumlah puluhan karyawan PT Gading Mas Wirajaya (GMW) Foam di Kampung Cikuda, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor melakukan aksi unjuk rasa kepada manajemen perusahaan kasur busa itu.
Sejumlah puluhan karyawan PT Gading Mas Wirajaya (GMW) Foam di Kampung Cikuda, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor melakukan aksi unjuk rasa kepada manajemen perusahaan kasur busa itu. (Warta Kota/Luthfi Khairul Fikri)

Padahal, selama ini, produksinya lancar. Manajemen juga tidak memberitahukan alasan kenapa pabrik berhenti beroperasi.

“Pabrik tak beroperasi dan yang membuat kami kaget tiba-tiba ada tulisan di gerbang depan bahwa pabrik ini dijual. Kalau bangkrut berikan penjelasan dan tolong berikan hak kami,” katanya.

WNA Korut Bos Pabrik Kertas Belum Ditetapkan Tersangka Meski Kerap Menganiaya Manajer HRD dan Buruh

Saat dikonfirmasi, pihak PT GMW melalui salah satu Sekuriti, Sobar mengatakan, pihak perusahaan memang tidak memberikan alasan apapun.

Sejumlah puluhan karyawan PT Gading Mas Wirajaya (GMW) Foam di Kampung Cikuda, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor melakukan aksi unjuk rasa kepada manajemen perusahaan kasur busa itu.
Sejumlah puluhan karyawan PT Gading Mas Wirajaya (GMW) Foam di Kampung Cikuda, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor melakukan aksi unjuk rasa kepada manajemen perusahaan kasur busa itu. (Warta Kota/Luthfi Khairul Fikri)

Saat ini, dirinya mengaku hanya ditugaskan menjaga pabrik yang sudah tak beroperasi hingga batas waktu yang tak ditentukan.

“Sudah tidak ada kegiatan lagi di sini. Dan, manajemen juga sudah tidak ada di sini, jadi saya cuma jaga tempat ini,” katanya.

Adapun, dampak pemecatan sepihak dari perusahaan tersebut, sebanyak 50 karyawan terpaksa terlantar dan kehilangan pekerjaannya.

Warga Kepulauan Seribu Kesulitan Air Baku Harus Beli Rp 25 Ribu Per Kubik Saat Air Tanah Dirasa Asin

Sebelum ini, kalangan karyawan yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak PHK tersebut.

Ratusan massa yang tergabung PAR SPSI PT Pendekar Bodoh (D'Cost Seafood), melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor D'Cost, Sunter, Jakarta Utara, Rabu (13/12/2019).

Mereka menuntut keadilan kepada managemen D'Cost terkait nasib karyawan yang di phk sepihak. 

Ratusan massa yang tergabung PAR SPSI PT Pendekar Bodoh (D'Cost Seafood), melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor D'Cost, Sunter, Jakarta Utara, Rabu (13/12/2019).
Ratusan massa yang tergabung PAR SPSI PT Pendekar Bodoh (D'Cost Seafood), melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor D'Cost, Sunter, Jakarta Utara, Rabu (13/12/2019). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Ratusan massa yang tergabung PAR SPSI PT Pendekar Bodoh (D'Cost Seafood), melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor D'Cost, Sunter, Jakarta Utara, Rabu (13/12/2019).
Ratusan massa yang tergabung PAR SPSI PT Pendekar Bodoh (D'Cost Seafood), melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor D'Cost, Sunter, Jakarta Utara, Rabu (13/12/2019). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Ratusan massa yang tergabung PAR SPSI PT Pendekar Bodoh (D'Cost Seafood), melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor D'Cost, Sunter, Jakarta Utara, Rabu (13/12/2019).
Ratusan massa yang tergabung PAR SPSI PT Pendekar Bodoh (D'Cost Seafood), melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor D'Cost, Sunter, Jakarta Utara, Rabu (13/12/2019). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Sementara itu, sebelumnya, kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan PT Tang Mas, Tapos, Depok, terhadap 108 buruh pabriknya, menimbulkan penolakan.

Para pekerja yang tak terima itu melakukan aksi unjung rasa selama tiga hari untuk meminta haknya selama bekerja di perusahaan tersebut.

Ketua Serikat Pekerja PT Tang Mas Cimanggis, Ali Suhendar mengatakan, aksi demo ini sebagai aksi solidaritas terhadap tindakan PHK perusahaan itu kepada 108 rekan-rekanya.

"Hari ini, aksi demo kami yang kedua, kemarin sudah tapi tidak ada hasil memuaskan dari pihak perusahaan, " kata Ali Suhendar kepada wartawan di lokasi aksi demo, Kamis (19/9/2019).

Dalam aksinya ini, para karyawan yang mengalami PHK meminta agar haknya dibayarkan sesuai aturan yang ada.

 Putusan Selanjutnya Terkait Nasib Kris Hatta di Tangan Hakim Setelah Penyidikan Dinyatakan Rampung

Ali menilai, pihak perusahaan telah membuang karyawan yang di PHK, padahal, mereka yang terkena PHK merupakan karyawan yang telah mengabdi selama 15-25 tahun.

"Tapi, mereka mengangap kami sampah, dibuang begitu saja. Kami meminta hak kami, kami pun menghargai perusahaan melakukan efesiensi, " papar Ali.

Ali mengatakan, para karyawan yang alami PHK sudah mendapatkan keputusan dari pihak perusahaan pada 1 Juli 2019.

Mereka mendapat pesangon sebesar 80 juta, namun dibayarkan dengan cara dicicil sebanyak 18 kali.

Ali memaparkan, sebelumnya pihak karyawan yang diwakilkan serikat pekerja sudah melakukan perundingan dengan manajemen PT Tang Mas Cimanggis.

Perundingan tersebut membahas mengenai nasib karyawan yang dirumahkan, tunggakan BPJS Ketenagakerjaan, hingga kenaikan gaji tahun 2019 yang belum direalisasikan perusahaan.

“Pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan apapun,” kata Ali.

 Polda Metro Sudah Minta Keterangan Kelvin yang Merupakan Pembakar Mayat Ayah dan Anak dalam Mobil

Kemudian, Ali mengaku pihaknya kembali mengadakan pertemuan kedua antata serikat pekerja dengan perusahaan namun nihil.

Serikat pekerja pun lantas menggandeng Dinas Ketenagakerjaan Kota Depok sebagai lembaga untuk mediasi antara karyawan dengan perusahaan (tripartit)

"Namun, mediasi tersebut juga tidak membuahkan hasil walau sudah menempuh tiga kali perundingan, " ujar Ali.

Pihak perusahaan, kata Ali, beralasan mereka mengalami kerugian dan mengambil keputusan untuk merumahkan sebanyak 108 orang karyawannya.

Dengan pola pembayaran yang mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pasal 38 nomor 4 pin a,b,c dan lanjut proses efisiensi dengan melakukan PHK.

"Mereka (perusahaan) memberikan kompensasi kepada karyawan berupa uang pesangon sebesar satu bulan gaji dicicil 18 bulan," kata papar Ali.

 Enam Mobil yang Diparkir di Lokasi Kos Eksekutif di Gamping Sleman Dirusak Orang Tidak Dikenal

Ali mengatakan, merujuk pada ketentuan pasal 156 ayat 2 Nomor 13 Tahun 2003 yang berbunyi uang penggantian 15 persen dari masa kerja, dan juga pasal 15 ayat 3 pemerintah dalam hal ini Dinas tenaga Kerja.

Para karyawan yang di PHK sepihak menuntut pesangon sebesar 2 kali.

Karyawan PT 2 Tang berunjuk rasa tuntut pembayaran akibat PHK sepihak yang dilakukan perusahaan di Tapos, Depok, Kamis (19/9/2019).

 Sambil Terisak Anak Korban Ungkap Melihat Kekejaman PKI Melakukan Penculikan dan Pembunuhan Brutal

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved