Tak Bisa Jadi Dewan Pengawas KPK, Antasari Azhar: Tujuan Mereka yang Mengerjai Saya Tercapai
PIHAK Istana memastikan calon anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersih dari tindak pidana umum maupun korupsi.
PIHAK Istana memastikan calon anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersih dari tindak pidana umum maupun korupsi.
Anggota Dewan Pengawas KPK juga dipastikan harus berintegritas, kompeten, serta profesional.
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, itu semua sesuai pasal 37 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
• Tito Karnavian: Gaji Bupati Lima Tahun Rp 12 Miliar, yang Keluar Rp 30 Miliar, Rugi Enggak?
Dalam pasal tersebut disebutkan, anggota Dewan Pengawas tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Juga, tidak pernah terlibat tindak pidana kejahatan dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun.
"Pidana korupsi juga disampaikan, jadi perhatian," ucap Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
• Satu Polisi Jadi Tersangka Penembakan Mahasiswa Kendari, Uji Balistik Jadi Dasarnya
Fadjroel menuturkan, saat ini proses seleksi sedang berlangsung.
Sejumlah nama dari masyarakat tengah diseleksi oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Dia juga menyebut Dewan Pengawas tidak dipilih berdasarkan nama, melainkan berdasarkan kriteria yang tercantum dalam UU KPK.
• Panglima TNI Berwenang Tunjuk Langsung Wakilnya, Tiga Kepala Staf Berpeluang Besar
"Umumnya berdasarkan kriteria normatif dari UU. Paling tidak, misalnya usianya harus 55 tahun minimum," jelasnya.
Fadjroel juga memastikan proses seleksi calon Dewan Pengawas KPK berjalan transparan.
Ini karena Menteri Sekretaris Negara Pratikno telah mengundang sejumlah tokoh masyarakat yang kompeten di bidangnya untuk dimintai masukan.
• PSIKOLOG Politik Duga Tiga Peristiwa Ini Picu Sindiran Jokowi kepada Surya Paloh
Para tokoh juga diminta pandangannya terhadap sosok-sosok yang dipandang pantas mengisi posisi Dewan Pengawas KPK.
"Sudah ada orang yang dimintai nasihat. Ada yang menyampaikan melalui Setneg, juga langsung ke Presiden Jokowi," paparnya.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno memimpin langsung tim internal yang bertugas menggodok nama-nama calon anggota Dewan Pengawas KPK.
• Analisis Sindiran Jokowi kepada Surya Paloh: Peringatan Keras!
Berapa jumlah anggota tim internal hingga siapa saja identitas mereka, dirahasiakan oleh pihak Istana.
Begitu juga dengan nama-nama calon yang sudah mereka kantongi dari masukan masyarakat.
Meski begitu, Fadjroel menambahkan, Istana menggaransi calon Dewan Pengawas KPK bersih dari tindak pidana umum maupun korupsi.
• Jenderal Andika Perkasa Bakal Jabat Wakil Panglima TNI?
Dia memastikan, lima anggota Dewan Pengawas yang dipilih Jokowi dijamin memiliki integritas, kompeten, dan profesional.
"Tidak perlu ada keragu-raguan. Presiden sendiri sudah mengatakan akan memilih yang betul-betul kredibel, terbaik, kompeten dan profesional," tegasnya.
Sementara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum mau mengungkap sosok yang akan ditunjuk menjadi anggota Dewan Pengawas KPK.
• Ini Sosok Pengusul Jabatan Wakil Panglima TNI Dihidupkan Lagi, Mengaku Tak Ada Unsur Politik
"Nanti masih Bulan Desember, masih digodok di tim internal, kalau sudah (selesai) kami sampaikan," ucap Jokowi di JI-Expo Kemayoran, Jakarta, Rabu (6/11/2019).
Ketika disinggung kabar Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan Antasari Azhar akan menjadi dewan pengawas lembaga antirasuah itu, Jokowi hanya menyebut akan memilih orang yang berintegritas.
"Masih dalam penggodokan, tetapi kami harapkan yang ada di sana (KPK) memiliki integritas," ucap Jokowi.
Syarat dari Pegawai KPK
Wadah Pegawai KPK memberikan dua syarat kepada Presiden Jokowi yang akan menunjuk sejumlah nama untuk mengisi jabatan Dewan Pengawas KPK.
Dua syarat tersebut harus dipenuhi oleh Presiden.
Ketua WP KPK Yudi Purnomo mengatakan, dua syarat itu ialah unsur objektif dan unsur subjektif.
• Tito Karnavian Bilang Omong Kosong Ada Kepala Daerah Ingin Mengabdi kepada Nusa dan Bangsa tapi Rugi
Kedua unsur itu harus dipenuhi oleh mantan Wali Kota Solo itu dalam menunjuk Dewan Pengawas KPK.
“Subjektif artinya adalah bahwa benar-benar orang dipilih itu mempunyai pengalaman yang sangat luar biasa dalam berbagai bidang."
"Kemudian yang objektif terkait dengan integritas dia,” ujar Yudi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).
• Jokowi Hidupkan Kembali Jabatan Wakil Panglima TNI, Bakal Diduduki Jenderal Bintang Empat
Menurut dia, kedua unsur tersebut harus tertanam dalam benak Dewan Pengawas KPK.
Sebab, jabatan strategis baru itu mempunyai kewenangan dan fungsi yang luar biasa di KPK.
Salah satunya, terkait pengawasan kerja lembaga anti-rasuah, baik penindakan maupun pencegahan.
• Begini Penampilan Baru AHY Setelah Gagal Jadi Menteri Jokowi
Yudi juga menganggap, kewenangan Dewan Pengawas KPK yang diatur dalam UU 19/2019 tentang Perubahan UU KPK, dapat mengendalikan dan turut andil mempengaruhi kinerja lembaga anti-rasuah.
Misalnya, kata Yudi, tentang memberikan izin terhadap kinerja penindakan KPK.
Salah satunya, memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan sebagaimana diatur dalam Pasal 37 B perubahan UU KPK.
• Novel Baswedan Dituduh Rekayasa Penyiraman Air Keras, Pegawai KPK: Ini Sangat Menyakitkan!
"Jadi di sinilah kenapa penting bagi dewan pengawas untuk bisa diisi oleh orang-orang yang berintegritas."
"Dan kami harap Dewan Pengawas yang masuk ke KPK itu nanti benar-benar tugasnya adalah mengawasi pimpinan, bukan berkolaborasi dengan pimpinan seperti itu," harap Yudi.
Respons Antasari Azhar
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar mengatakan, tidak ada perbedaan dalam memilih Dewan Pengawas KPK, antara ditunjuk langsung Presiden atau harus melalui panitia seleksi (Pansel).
Menurutnya, yang terpenting adalah orang yang mengisi jabatan tersebut.
"Dipilih pansel atau ditunjuk Presiden, yang penting orangnya the right man at the right place," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
• Novel Baswedan Dituding Rekayasa, Pegawai KPK: Kalau Benar Pasti Langsung Ditangkap di Hari Pertama
Menurut Antasari Azhar, untuk menjadi Dewan Pengawas KPK harus memiliki kualifikasi tertentu.
Salah satunya, mengerti teknis hukum. Sehingga, kata dia, Dewan Pengawas KPK tidak diajari oleh komisioner KPK.
"Iya, harus punya integritas dan ngerti teknis hukum, jangan diajari sama yang diawasi. Misalnya soal barang bukti dan lain-lain," ucapnya.
• Kader PDIP Polisikan Novel Baswedan, Hasto Kristiyanto Tegaskan Bukan Instruksi Partai
Oleh karena itu, menurutnya tidak masalah Dewan Pengawas ditunjuk langsung oleh Presiden. Asalkan, orang yang ditunjuk tersebut memenuhi syarat.
"Sama saja, yang penting orangnya, mau di pansel kalau orangnya amburadul ya amburadul. Kalau ditunjuk lebih bagus apa salahnya? Jadi tergantung orangnya," papapr Antasari Azhar.
Soal kabar dirinya akan menjadi Dewan Pengawas KPK, Antasari Azhar menyebutnya sebagai kabar palsu alias hoaks.
• Peluk Mesra Surya Paloh kepada Presiden PKS Jadi Gurauan Jokowi, PDIP: Gocekan Khas, Bukan Sindiran
"Hoaks itu, hoaks," ujar Antasari Azhar.
Antasari Azhar mengaku sulit bila dirinya menjadi Dewan Pengawas KPK. Selain banyak resistensi, ia pernah tersangkut masalah hukum.
"Kan saya sudah bilang tadi, ada satu pasal yang saya tidak bisa, pernah menjalani pidana penjara dengan ancaman lebih dari lima tahun," bebernya.
• Jokowi Sindir Pelukan Mesra Surya Paloh kepada Presiden PKS, Pengamat Nilai Presiden Tak Nyaman
Menurut Antasari Azhar, sudah menjadi nasibnya sulit menduduki posisi tertentu setelah keluar dari penjara.
Hal itu menurutnya akibat ulah orang-orang yang 'mengerjainya' dulu.
"Tujuan mereka tercapai mengerjai saya dulu, akhirnya saya jadi susah," cetusnya.
• Kader PDIP Polisikan Novel Baswedan, Tuding Kasus Penyiraman Air Keras Rekayasa, Ia Curigai Hal Ini
Menurut Antasari Azhar, dalam pasal 37D UU 19/2019 tentang KPK, syarat menjadi Dewan Pengawas tidak pernah dipenjara yang ancaman hukumannya 5 tahun lebih.
Pada 2009, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.
Pada 10 November 2016, Antasari bebas bersyarat setelah melewati dua pertiga masa pidana. (Theresia Felisiani/Seno Tri Sulistiyono/Ilham Rian Pratama/Taufik Ismail)