Tak Bisa Jadi Dewan Pengawas KPK, Antasari Azhar: Tujuan Mereka yang Mengerjai Saya Tercapai
PIHAK Istana memastikan calon anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersih dari tindak pidana umum maupun korupsi.
Kedua unsur itu harus dipenuhi oleh mantan Wali Kota Solo itu dalam menunjuk Dewan Pengawas KPK.
“Subjektif artinya adalah bahwa benar-benar orang dipilih itu mempunyai pengalaman yang sangat luar biasa dalam berbagai bidang."
"Kemudian yang objektif terkait dengan integritas dia,” ujar Yudi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).
• Jokowi Hidupkan Kembali Jabatan Wakil Panglima TNI, Bakal Diduduki Jenderal Bintang Empat
Menurut dia, kedua unsur tersebut harus tertanam dalam benak Dewan Pengawas KPK.
Sebab, jabatan strategis baru itu mempunyai kewenangan dan fungsi yang luar biasa di KPK.
Salah satunya, terkait pengawasan kerja lembaga anti-rasuah, baik penindakan maupun pencegahan.
• Begini Penampilan Baru AHY Setelah Gagal Jadi Menteri Jokowi
Yudi juga menganggap, kewenangan Dewan Pengawas KPK yang diatur dalam UU 19/2019 tentang Perubahan UU KPK, dapat mengendalikan dan turut andil mempengaruhi kinerja lembaga anti-rasuah.
Misalnya, kata Yudi, tentang memberikan izin terhadap kinerja penindakan KPK.
Salah satunya, memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan sebagaimana diatur dalam Pasal 37 B perubahan UU KPK.
• Novel Baswedan Dituduh Rekayasa Penyiraman Air Keras, Pegawai KPK: Ini Sangat Menyakitkan!
"Jadi di sinilah kenapa penting bagi dewan pengawas untuk bisa diisi oleh orang-orang yang berintegritas."
"Dan kami harap Dewan Pengawas yang masuk ke KPK itu nanti benar-benar tugasnya adalah mengawasi pimpinan, bukan berkolaborasi dengan pimpinan seperti itu," harap Yudi.
Respons Antasari Azhar
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar mengatakan, tidak ada perbedaan dalam memilih Dewan Pengawas KPK, antara ditunjuk langsung Presiden atau harus melalui panitia seleksi (Pansel).
Menurutnya, yang terpenting adalah orang yang mengisi jabatan tersebut.