Kasus Investasi Qnet

Tidak Jatuhkan Sanksi ke PT QNII, Polres Lumajang Periksa APLI Terkait Kasus Investasi Qnet

Tidak Beri Sanksi ke PT QNII, Polres Lumajang Periksa APLI Terkait Kasus Investasi Qnet. Simak selengkapnya

WARTA KOTA/THEO YONATHAN SIMON LATURIUW
Penetapan tersangka baru di kasus Qnet. 

POLRES Lumajang memanggil Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) terkait kasus investasi Qnet.

Kasus investasi Qnet adalah perkara bisnis skema piramida yang diduga membuat banyak masyarakat merugi.

Saat ini polisi sudah menetapkan 14 tersangka dalam kasus ini.

Polres Lumajang Menangkan Pra Peradilan Dalam Kasus Investasi Qnet

14 tersangka itu berasal dari 2 perusahaan, yakni PT QN Internasional (PT QNII atau Qnet), dan PT Amoeba International.

Kapolres Lumajang, AKBP Arsal Sahban, mengatakan, pemanggilan terhadap APLI untuk diminta keterangannya sebagai saksi fakta, bukan sebagai ahli.

Arsal mengatakan bahwa APLI diminya hadir di Polres Lumajang pada Jumat (8/11/2019).

Selain itu, lanjut Arsal, tujuan pemanggilan adalah untuk meminta keterangan kepada APLI terkait proses verifikasi dalam meloloskan perusahaan Qnet (PT QN International Indonesia) sehingga dapat beroperasi sebagai perusahaan Penjualan Langsung di Indonesia.

Penetapan 14 Tersangka Qnet, Senin (4/11/2019).
Penetapan 14 Tersangka Qnet, Senin (4/11/2019). (WARTA KOTA/THEO YONATHAN SIMON LATURIUW)

Ini 3 Perusahaan yang Diduga Berada di Balik Bisnis Skema Piramida Qnet, Simak Peranannya

Selain itu, kata Arsal, penyidik juga ingin mendalami pembinaan dan pengawasan yang dilakukan terhadap perusahaan Qnet.

"Karena diketahui, perusahaan ini sudah berjalan 21 tahun di indonesia dan selalu berganti baju pada saat mendapat masalah. Mulai dari gold quest lalu bermasalah berubah menjadi Quest net dan bermasalah kembali, kemudian berubah baju menjadi Qnet," ucap Arsal.

Di negara lain seperti di India, ujar Arsal, Qnet juga ramai diperbincangkan sebagai perusahaan money game.

Namun, Qnet tidak pernah diberikan sanksi keras oleh APLI.

Bahkan setela kasus bergulir di Polres Lumajang, ujar Arsal, APLI tidak juga menghentikan status keanggotaan Qnet.

Investor Asing Jual Saham Perbankan, IHSG Ditutup Turun 51,9 Poin

"Hal ini juga akan ditanyakan kepada APLI, apakah mengetahui persoalan ini apa tidak. Karena bisa saja verifikasi yang salah prosedur sehingga berimbas kepada korban masyarakat kecil," ujar Arsal.

Menurut Arsa, terlalu banyak jejak pelanggaran yang ditinggalkan Qnet, namun APLI seolah tidak menciumnya sama sekali.

"Semua ini hanya pihak APLI yang dapat menjawabnya” ujar Arsal.

Klarifikasi APLI

Sementara itu, Ketua APLI, Kany Soemantoro, membenarkan bahwa PT QNII adalah anggota APLI yang telah memiliki izin dari Kementrian Perdagangan, KBLI 47999 yang dulu dikenal dengan SIUPL surat Izin Usaha Penjualan Langsung, dan masih berlaku.

"Adapun penemuan Polres Lumajang terhadap PT Amoeba yang diketahui sebagai support system dari sebagian mitra mitra PT QNII dan bukan bagian dari struktur perusahaan PT QNII, diketahui dari investigasi Polres Lumajang telah menjalankan system penjualan yang bukan system penjualan resmi dari PT QNII yang telah di approve oleh Verifikasi APLI dan kementrian perdagangan," ujar Kany dalam pesan singkatnya kepada Warta Kota, Rabu (6/11/2019).

Untuk itu, ujar Kany, APLI telah meminta PT QNII untuk menindak tegas oknum yang menyalahgunakan sistem PT QNII dan segera membuat klarifikasi ke publik.

"Adapun penemuan polres Lumajang terhadap PT QNII, atas prinsip praduga tak bersalah, kami APLI pun juga melakukan investigasi dan meminta penjelasan dari PT QNII. Kami dari APLI sudah memberikan tenggang waktu untuk penyelesaian kasus ini," kata Kany.

Namun untuk pemberian sanksi atau pencabutan keanggotaan, ujar Kany, pihaknya menunggu putusan pengadilan.

"Posisi PT QNII dan PT Amoeba harus jelas.
Sama seperti Satgas Waspada investasi dan juga Kemendag menunggu juga hasil dari polisi dan pengadilannya," ujar Kany.

Menang Pra Peradilan

Sebelumnya, Polres Lumajang memenangkan 2 gugatan Pra Peradilan dalam kasus investasi Qnet, Rabu (6/11/2019).

Total ada 2 Pra Peradilan dalam kasus menyangkut bisnis skema piramida ini.

Pertama, pra peradilan yang diajukan 2 saksi, yakni Niswatul Munarah dan Fawa'id.

 Ini 3 Perusahaan yang Diduga Berada di Balik Bisnis Skema Piramida Qnet, Simak Peranannya

Kedua, pra peradilan yang diajukan tersangka Karyadi.

Namun Hakim menolak permohonan kedua pra peradilan tersebut dalam sidang putusan pada Rabu (6/11/2019).

"Kami yakin menang sejak awal pra peradilan ini dimulai," kata Kapolres Lumajang, AKBP Arsal Sahban, Rabu (6/11/2019) siang.

Arsal berjanji akan menuntaskan kasus ini.

"Korban bisnis skema piramida Qnet ini banyak. Kasihan masyarakat," ujar Arsal.

Sedangkan menyangkut gugatan Rp 11 miliar di PN Kediri terhadap Polres Lumajang, Arsal tidak takut.

"Kami lagi-lagi yakin menang untuk gugatan perdata itu," ujar Arsal.

 NEKAT! Gadis 11 Tahun Cungkil Mata Buaya, Teman-Temannya yang Menyaksikan Berteriak Histeris

14 Tersangka

Sementara itu, Penyidik Polres Lumajang memiliki dugaan dan bukti kuat terkait keterlibatan 3 perusahaan dalam bisnis skema piramida Qnet

"Makanya kami berani tetapkan tersangka untuk para direksi ketiga perusahaan tersebut," ujar Kapolres Lumajang, AKBP Arsal Sahban, ketika dihubungi Warta Kota, Selasa (5/11/2019). 

Saat ini, kata Arsal, pihaknya sudah menetapkan 14 tersangka. 

 Polres Lumajang Tambah 2 Tersangka di Kasus Investasi Qnet, Total Sudah 14 Tersangka

Seluruhnya berstatus direksi ketiga perusahan tersebut. 

Ketiga perusahaan itu adalah PT QN International Indonesia (Qnet), PT Amoeba Internasional, dan PT Wira Muda Mandiri.

Arsal menduga, ketiga perusahaan ini berbagi peran terkait bisnis skema piramida Qnet.

Dugaan Arsal, PT QNII (pemilik brand Q-NET) berperan untuk mengurus legalitas perusahaan dengan memanfaatkan celah hukum yang berada di Indonesia.

Hal itu membuat PT QNII  akhirnya mampu masuk dalam keanggotaan APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia) dan memiliki surat izin usaha perdagangan langsung yang dikeluarkan oleh Deperindag.

Sedangkan PT Amoeba Internasional, ujar Arsal, berperan untuk mendistribusikan barang tersebut kepada customer.

 Digugat Rp 100 Miliar, Polres Lumajang Justru Tersangkakan 11 Orang Lagi di Kasus Investasi Qnet

Namun, ujar Arsal, barang didistribusikan dalam bisnis skema piramida yang dijalankan PT Amoeba. 

Di mana member bisnis skema piramida harus membeli produk amescua PT QNII sebagai syarat pendaftaran.

Setelah membeli barang jenis amescua itu, barulah member bisa ikut serta dalam bisnis skema piramida, dan mendapatkan keuntungan dari sana. 

"Amescua ini alat kesehatan. Kami sedang lacak ijin edarnya. Sebab disebutnya ini alat kesehatan," kata Arsal. 

Lebih lanjut, Arsal mengatakan, cara-cara yang ditempuh PT Amoeba untuk membuat orang ikut serta di bisnis piramida cenderung tak wajar.

 Jelang Operasi Pemisahan Ardi dan Ardan, Air Mata Hesti Tumpah Ceritakan Kedua Buah Hatinya

Arsal mengatakan, member bisnis skema piramid Qnet seluruhnya mengenal istilah UGD yaitu Utang, Gadai, Dol (jual).

"Para calon member di paksa untuk mencari utangan ke teman, kesaudara atau bahkan ke bank. Kalau tidak dapat utangan mereka diajarkan untuk menggadaikan atau menjual harta benda yang mereka miliki, dengan iming-iming akan berlipat ganda harta yang mereka dapatkan," ucap Arsal.

Berikutnya, kata Arsal, PT Wira Muda Mandiri bertugas untuk menampung dana dari customer baru yang ingin bergabung.

"Pembayaran-pembayaran oleh member yang baru bergabung di transfer kepada senior membernya, dan dari senior membernya lah yang akan mentransfer ke PT Wira Muda Mandiri," kata Arsal. 

 Videonya Viral, Pemalak Sopir Dengan Sajam di Jembatan Tiga Dibekuk Polisi

Gugatan Perdata & Pra Peradilan

Terkait kasus investasi skema piramida Qnet, Polres Lumajang kini sedang menghadapi gugatan perdata maupun Pra Peradilan. 

Gugatan perdata datang dari PT Amoeba Internasional. Polres Lumajang digugat Rp 100 miliar. 

"Kita yakin menang di gugatan Perdata itu," ujar Arsal. 

Sementara Pra Peradilan datang dari salah satu tersangka yang kini ditahan, yakni Karyadi, dan 2 saksi, yaitu Niswatul dan Fawa'id.

"Besok putusan Pra Peradilannya. Pra peradilan mereka aneh karena ketika minta dihadirkan pemberi kuasanya, mereka tidak dapat menghadirkannya," kata Arsal. 

Duduk Kasus Investasi Qnet

Terbongkarnya kasus skema piramida investasi Qnet berawal dari dugaan penculikan di Lumajang pada Mei 2019 lalu.

Polisi tidak melanjutkan kasus dugaan penculikan itu, tetapi memilih menyelidiki lebih dalam terkait model investasi skema piramida Qnet.

Hal itu diselidiki setelah polisi menemukan anak itu tengah diperalat untuk ikut investasi Qnet di Madiun.

 PEMUTILASI Kepala Gadis Cantik Diburu Polisi, Sang Ibu Belum Ikhlas Anaknya Dimakamkan Tanpa Kepala

Kapolres Lumajang, AKBP M Arsal Sahban, mengatakan, investasi Qnet merupakan bisnis skema piramida.

"Itu dilarang, karena member yang berada paling bawah selalu menjadi korbannya," kata Arsal.

Bisnis investasi skema piramida Qnet dilakukan dengan sistem 2 kaki. Kaki kiri dan kanan.

Member harus bisa mendapatkan 3 downline (member di bawahnya) baik di kaki kanan, maupun kaki kiri.

Arsal mengatakan, dengan mendapatkan 3 downline di kaki kanan dan 3 downline di kaki kiri, maka member berhak memperoleh Rp 3 juta.

 Eceng Gondok Penuhi Kali Sunter di Makasar Jakarta Timur

Proses pencarian member baru atau downline ini dilakukan lewat media sosial, atau lingkungan sosial para member.

Awalnya, kata Arsal, para calon member selalu diiming-imingi dengan pekerjaan mendata barang dengan gaji Rp 3 juta per pekan.

Calon member yang tertarik kemudian diajak untuk datang ke Madiun, Malang, atau Kediri. Tergantung member yang mengajaknya berdomisili di mana.

Tapi setelah datang, ujar Arsal, pekerjaan yang ditawarkan tidak ada. Tapi para calon member justru di ajak mengikuti seminar investasi Qnet.

 Optimalisasikan Kinerja Operasional, Enesis Group Implementasikan SAP S/4HANA

Seminar itu berisi promosi terkait bisnis skema piramida Qnet, dan penghasilan besar. Mereka juga dicekoki dengan contoh-contoh sosok yang kaya raya akibat ikut investasi Qnet.

Tapi untuk ikut investasi Qnet, kata Arsal, para calon member harus membeli produk kesehatan bernama amescua geometry senilai antara Rp 7 juta - Rp 10 juta.

Untuk membeli produk itu sebagian besar calon member mengaku keberatan. Tapi mereka kemudian diberitahukan konsel UGD alias Utang, gadai, dool.

 VIDEO: Iwan Bule Ketua PSSI, Manajer Persib Bilang Begini

Hal itu yang kemudian banyak dilakukan para calon member. Tapi banyak pula yang kemudian merugi dan hidup susah, karena mereka akhirnya kesulitan mencari downline.

Menurut Arsal, bisnis itu cenderung dijalani dengan hal-hal tidak jujur, dan itu menyalahi ketentuan.

Dari situ polisi melakukan penyelidikan, dan menemukan ada nama PT Amoeba International di balik bisnis skema piramida.

Kemudian diketahui lagi bahwa PT Amoeba adalah mitra usaha dari Qnet.

Dari situlah, kata Arsal diketahui ada hubungan antara Amoeba dan Qnet.

 Optimalisasikan Kinerja Operasional, Enesis Group Implementasikan SAP S/4HANA

"Makanya sekarang direksi dari kedua PT itu juga kita tersangkakan semuanya," ujar Arsal.(cc)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved