Kasus Investasi Qnet
Polres Lumajang Menangkan Pra Peradilan Dalam Kasus Investasi Qnet
Polres Lumajang Menangkan Pra Peradilan Dalam Kasus Investasi Qnet. Simak selengkapnya.
POLRES Lumajang memenangkan 2 gugatan Pra Peradilan dalam kasus investasi Qnet, Rabu (6/11/2019).
Total ada 2 Pra Peradilan dalam kasus menyangkut bisnis skema piramida ini.
Pertama, pra peradilan yang diajukan 2 saksi, yakni Niswatul Munarah dan Fawa'id.
• Ini 3 Perusahaan yang Diduga Berada di Balik Bisnis Skema Piramida Qnet, Simak Peranannya
Kedua, pra peradilan yang diajukan tersangka Karyadi.
Namun Hakim menolak permohonan kedua pra peradilan tersebut dalam sidang putusan pada Rabu (6/11/2019).
"Kami yakin menang sejak awal pra peradilan ini dimulai," kata Kapolres Lumajang, AKBP Arsal Sahban, Rabu (6/11/2019) siang.
Arsal berjanji akan menuntaskan kasus ini.
"Korban bisnis skema piramida Qnet ini banyak. Kasihan masyarakat," ujar Arsal.
Sedangkan menyangkut gugatan Rp 11 miliar di PN Kediri terhadap Polres Lumajang, Arsal tidak takut.
"Kami lagi-lagi yakin menang untuk gugatan perdata itu," ujar Arsal.
• NEKAT! Gadis 11 Tahun Cungkil Mata Buaya, Teman-Temannya yang Menyaksikan Berteriak Histeris
14 Tersangka
Sementara itu, Penyidik Polres Lumajang memiliki dugaan dan bukti kuat terkait keterlibatan 3 perusahaan dalam bisnis skema piramida Qnet.
"Makanya kami berani tetapkan tersangka untuk para direksi ketiga perusahaan tersebut," ujar Kapolres Lumajang, AKBP Arsal Sahban, ketika dihubungi Warta Kota, Selasa (5/11/2019).
Saat ini, kata Arsal, pihaknya sudah menetapkan 14 tersangka.
• Polres Lumajang Tambah 2 Tersangka di Kasus Investasi Qnet, Total Sudah 14 Tersangka