Kasus Investasi Qnet

Polres Lumajang Menangkan Pra Peradilan Dalam Kasus Investasi Qnet

Polres Lumajang Menangkan Pra Peradilan Dalam Kasus Investasi Qnet. Simak selengkapnya.

WARTA KOTA/THEO YONATHAN SIMON LATURIUW
Suasana sidang putusan pra peradilan kasus imvestasi Qnet di PN Lumajang, Rabu (6/11) 

Terkait kasus investasi skema piramida Qnet, Polres Lumajang kini sedang menghadapi gugatan perdata maupun Pra Peradilan. 

Gugatan perdata datang dari PT Amoeba Internasional. Polres Lumajang digugat Rp 100 miliar. 

"Kita yakin menang di gugatan Perdata itu," ujar Arsal. 

Sementara Pra Peradilan datang dari salah satu tersangka yang kini ditahan, yakni Karyadi, dan 2 saksi, yaitu Niswatul dan Fawa'id.

"Besok putusan Pra Peradilannya. Pra peradilan mereka aneh karena ketika minta dihadirkan pemberi kuasanya, mereka tidak dapat menghadirkannya," kata Arsal. 

Duduk Kasus Investasi Qnet

Terbongkarnya kasus skema piramida investasi Qnet berawal dari dugaan penculikan di Lumajang pada Mei 2019 lalu.

Polisi tidak melanjutkan kasus dugaan penculikan itu, tetapi memilih menyelidiki lebih dalam terkait model investasi skema piramida Qnet.

Hal itu diselidiki setelah polisi menemukan anak itu tengah diperalat untuk ikut investasi Qnet di Madiun.

 PEMUTILASI Kepala Gadis Cantik Diburu Polisi, Sang Ibu Belum Ikhlas Anaknya Dimakamkan Tanpa Kepala

Kapolres Lumajang, AKBP M Arsal Sahban, mengatakan, investasi Qnet merupakan bisnis skema piramida.

"Itu dilarang, karena member yang berada paling bawah selalu menjadi korbannya," kata Arsal.

Bisnis investasi skema piramida Qnet dilakukan dengan sistem 2 kaki. Kaki kiri dan kanan.

Member harus bisa mendapatkan 3 downline (member di bawahnya) baik di kaki kanan, maupun kaki kiri.

Arsal mengatakan, dengan mendapatkan 3 downline di kaki kanan dan 3 downline di kaki kiri, maka member berhak memperoleh Rp 3 juta.

 Eceng Gondok Penuhi Kali Sunter di Makasar Jakarta Timur

Proses pencarian member baru atau downline ini dilakukan lewat media sosial, atau lingkungan sosial para member.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved