Kasus Investasi Qnet
Polres Lumajang Menangkan Pra Peradilan Dalam Kasus Investasi Qnet
Polres Lumajang Menangkan Pra Peradilan Dalam Kasus Investasi Qnet. Simak selengkapnya.
Terkait kasus investasi skema piramida Qnet, Polres Lumajang kini sedang menghadapi gugatan perdata maupun Pra Peradilan.
Gugatan perdata datang dari PT Amoeba Internasional. Polres Lumajang digugat Rp 100 miliar.
"Kita yakin menang di gugatan Perdata itu," ujar Arsal.
Sementara Pra Peradilan datang dari salah satu tersangka yang kini ditahan, yakni Karyadi, dan 2 saksi, yaitu Niswatul dan Fawa'id.
"Besok putusan Pra Peradilannya. Pra peradilan mereka aneh karena ketika minta dihadirkan pemberi kuasanya, mereka tidak dapat menghadirkannya," kata Arsal.
Duduk Kasus Investasi Qnet
Terbongkarnya kasus skema piramida investasi Qnet berawal dari dugaan penculikan di Lumajang pada Mei 2019 lalu.
Polisi tidak melanjutkan kasus dugaan penculikan itu, tetapi memilih menyelidiki lebih dalam terkait model investasi skema piramida Qnet.
Hal itu diselidiki setelah polisi menemukan anak itu tengah diperalat untuk ikut investasi Qnet di Madiun.
• PEMUTILASI Kepala Gadis Cantik Diburu Polisi, Sang Ibu Belum Ikhlas Anaknya Dimakamkan Tanpa Kepala
Kapolres Lumajang, AKBP M Arsal Sahban, mengatakan, investasi Qnet merupakan bisnis skema piramida.
"Itu dilarang, karena member yang berada paling bawah selalu menjadi korbannya," kata Arsal.
Bisnis investasi skema piramida Qnet dilakukan dengan sistem 2 kaki. Kaki kiri dan kanan.
Member harus bisa mendapatkan 3 downline (member di bawahnya) baik di kaki kanan, maupun kaki kiri.
Arsal mengatakan, dengan mendapatkan 3 downline di kaki kanan dan 3 downline di kaki kiri, maka member berhak memperoleh Rp 3 juta.
• Eceng Gondok Penuhi Kali Sunter di Makasar Jakarta Timur
Proses pencarian member baru atau downline ini dilakukan lewat media sosial, atau lingkungan sosial para member.