Mahfud MD Minta Publik Pahami Posisinya, Tak Bisa Menentang Presiden Soal Terbit Tidaknya Perppu KPK
"Kami sudah menyatakan pendapat pada waktu itu. Nah, sekarang sudah menjadi menteri masak mau menantang itu," kata Mahfud.
Sikap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD tidak berubah soal penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) KPK.
Persisnya Perppu untuk membatalkan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) hasil revisi.
Mahfud menyatakan tetap mendukung jika Presiden Joko Widodo ingin menerbitkan Perppu KPK.
• Tak Terbitkan Perppu KPK, Jokowi: Kita Harus Tahu Sopan Santun dalam Bertata Negara
• YLBHI: Tidak Keluarnya Perppu KPK Lonceng Kita Masuk Neo Orba
• Mahfud MD Ultimatum Balik ICW 100 Hari Tak Bikin Pernyataan Soal Perppu, Memang ICW Itu Siapa?
Namun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu tak bisa menentang keputusan Presiden Jokowi.
Presiden Joko Widodo memastikan tidak akan menerbitkan perppu untuk mencabut UU KPK.
Ia beralasan ingin menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di MK.
"Sebelum pembentukan kabinet, saya sudah menyampaikan pendapat ke Presiden tentang perlunya perppu dan kami mengatakan ada tiga alternatif.

Kami sudah menyatakan sikap masing-masing, termasuk sikap saya mendukung perppu," ujar Mahfud saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019).
• Trash Booms Dikampanyekan Sebagai Upaya Menyelamatkan Jalur Air Terpenting di Bali dari Sampah
Namun, kata Mahfud, ia tidak bisa menentang apa yang menjadi keputusan Presiden Jokowi untuk menunda penerbitan Perppu KPK.
Sebagai menteri, Mahfud harus tunduk pada keputusan Jokowi.
Di sisi lain, Mahfud menegaskan bahwa kewenangan untuk penerbitan perppu ataupun tidak merupakan hak prerogatif Presiden yang tidak bisa diintervensi oleh siapa pun.
"Kami sudah menyatakan pendapat pada waktu itu. Nah, sekarang sudah menjadi menteri masak mau menantang itu," kata Mahfud.
"Sejak awal sebelum menjadi menteri pun saya katakan itu wewenang Presiden. Nah, kalau sudah wewenang kemudian tidak dipilih itu sebagai kebijakan, kan itu wewenang penuh Presiden," ucapnya.
Terkait harapan publik Sebagai menteri, Mahfud menegaskan bahwa dirinya tidak dapat mendesak Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK.
Ia tidak dapat mendesak Presiden meski sejumlah elemen masyarakat sipil berharap agar Mahfud mengusulkan Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK.
• Lawan Persib Bandung Tidak Ada Persiapan Khusus, Pelatih Persija Putri Soroti 2 Kekurangan Timnya