Mahfud MD Minta Publik Pahami Posisinya, Tak Bisa Menentang Presiden Soal Terbit Tidaknya Perppu KPK
"Kami sudah menyatakan pendapat pada waktu itu. Nah, sekarang sudah menjadi menteri masak mau menantang itu," kata Mahfud.
"Enggak ada gunanya berharap di saya, wong saya bukan pemegang kewenangan," ujar Mahfud.
Seperti diketahui, sejumlah akademisi dan pegiat antikorupsi mendesak agar Presiden Jokowi menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Mereka menilai sejumlah pasal dalam UU yang baru itu berpotensi melemahkan KPK dan upaya pemberantasan korupsi.
Mahfud pun memastikan masukan dari masyarakat sipil telah ia sampaikan kepada Presiden Jokowi.
"Tetapi, saya sampaikan suara-suara itu. Pasti saya sampaikan. Tapi yang punya kewenangan tetap Presiden.
Makanya Presiden mengatakan, visi Presiden itu adalah visi Presiden, menteri tidak boleh punya visi lepas," ucap Mahfud.
• Andalkan Fitur Hiburan, Nokia 110 Tahan buat Ngobrol dari Pagi sampai Sore, Harga Rp 329.000
Masih ada kemungkinan
Menurut Mahfud, masih terbuka kemungkinan Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu KPK.
Mahfud menekankan, sikap Presiden Jokowi untuk tidak menerbitkan Perppu KPK belum final karena masih menunggu proses judicial review atau uji materi ke MK.
"Presiden itu belum memutuskan mengeluarkan perppu atau tidak mengeluarkan perppu. Jadi, berita yang menyatakan Presiden menolak mengeluarkan perppu itu kurang tepat. Presiden menyatakan belum perlu mengeluarkan perppu," ujar Mahfud.
Ia mengatakan, Presiden Jokowi nanti akan mengevaluasi lebih dulu putusan MK sebelum menentukan sikap.
• Polisi Selidiki Unsur Pidana Isi Surat Tugas Pemkot Bekasi untuk Ormas Kelola Parkir Minimarket
Jika hasil putusan MK dinilai tidak memuaskan dan implementasi UU cenderung mengarah pada pelemahan KPK, tidak tertutup kemungkinan Presiden Jokowi akan menerbitkan perppu.
"Saya sudah bicara dengan Presiden. Biarlah diuji dulu di MK. Nanti sesudah MK kita pelajari apakah keputusan MK itu memuaskan atau tidak, benar atau tidak.
Nanti kita evaluasi lagi. Kalau perlu perppu, ya kita lihat," tutur Mahfud.
Kesempatan perkuat pemberantasan korupsi