Diisukan Bakal Jadi Dewan Pengawas KPK, Ahok Mengaku Tak Dihubungi Pihak Istana

BASUKI Tjahaja Purnama alias Ahok membantah isu yang beredar mengenai dirinya akan menjabat sebagai Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Instagram @basukibtp
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok alias BTP 

Ketentuan tentang anggota dewan pengawas, terkait tugas, siapa yang bisa menjabat, hingga tata cara pemilihan, tertuang dalam Pasal 37A sampai 37G.

Dewan pengawas ini juga menggantikan keberadaan penasihat KPK.

 Sekjen MUI: Kalau Melarang Cadar, Apakah yang Pakai Rok Mini dan Tak Bertutup Kepala Juga Dilarang?

Salah satu tugas dewan pengawas yang mendapat sorotan adalah soal pemberian izin melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan, yang tertuang di Pasal 37 B ayat (1) huruf b.

Sebelumnya, anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menegaskan, KPK masih bisa melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penyadapan.

Meskipun, UU 20/2002 tentang KPK mulai berlaku pada Kamis (17/10/2019) hari ini.

Sebab, di UU KPK hasil revisi, OTT dan penyadapan dilakukan atas izin dewan pengawas KPK.

 Suami Istri Dirampok Saat Tumpangi Bajaj, Harta Senilai Rp 25 Juta Raib

Namun per hari ini, dewan pengawas KPK belum terbentuk.

Sekjen PPP itu menyesalkan adanya informasi KPK tidak bisa lagi melakukan OTT dan penyadapan, apabila UU KPK yang direvisi mulai diberlakukan.

"Ini adalah miss leading, informasi yang menyesatkan," ucap Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/10/2019).

 SUSUNAN Lengkap Acara Pelantikan Jokowi-Maruf Amin, Dimulai Pukul 14.30

Ia menegaskan, pada pasal 68D UU KPK dalam perubahan kedua, disebutkan apabila dewan pengawas belum terbentuk, maka kewenangan KPK masih berlaku sesuai UU KPK sebelum direvisi.

"Jadi per hari ini belum ada dewan pengawas, KPK boleh melakukan penyadapan, berdasarkan ketentuan dan SOP yang berlaku di internal KPK," tuturnya.

Arsul mengatakan, KPK tidak boleh lagi melakukan OTT dan penyadapan seenaknya, setelah Presiden Joko Widodo membentuk dewan pengawas.

 Wali Kota Medan Ajak Anak Istri ke Jepang, Lalu Palak Kepala Dinas untuk Lunasi Pembengkakan Biaya

"Tentu memang tidak boleh lagi nanti setelah dewan pengawas ada (OTT dan penyadapan)."

"Tetapi apakah dewan pengawas juga belum tahu karena yang mengangkat pertama itu presiden," kata Wakil Ketua MPR ini. (Dennis Destryawan)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved