KPK
Tak Bisa Jadi Menteri Karena Penistaan Agama, Aturan Ini Bisa Buat Ahok Jadi Dewan Pengawas KPK
Tak Mungkin Jadi Menteri Karena Penistaan Agama, Ternyata Aturan Ini Bisa Buat Ahok Jadi Dewan Pengawas KPK. Simak selengkapnya.
Dalam pasal itu, disebutkan untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- sehat jasmani dan rohani;
- memiliki integritas moral dan keteladanan;
- berkelakuan baik;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
- berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;
- berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu);
- tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
- melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya;
- tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewan Pengawas; dan
- mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
• Kaesang Pangarep Main PUBG Dikawal Paspampres, YouTuber Bangpen: Paspampres Beneran!
Selama ini, diketahui bahwa Ahok BTP tidak dapat dipilih menjadi menteri lantaran ada ketentuan menteri tidak boleh melakukan perbuatan tercela.
Definisi perbuatan tercela itu membuat kasus penistaan agama dapat dianggap sebagai bentuk perbuatan tercela.
Tapi dalam persyaratan dewan pengawas KPK, tidak ada point 'perbuatan tercela'
Point perbuatan tercela di UU 19/2019 baru muncul sebagai syarat memberhentikan anggota dewan pengawas.
Hal itu tertuang dalam Pasal 37F, bunyinya seperti di bawah ini :
Ketua dan anggota Dewan Pengawas berhenti atau diberhentikan, apabila:
-
- meninggal dunia;
- berakhir masa jabatannya;
- melakukan perbuatan tercela;
- dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;
- mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis; dan/atau
- tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut.
• DUH! Laporan TPF Munir Raib, Hilang Atau Sengaja Dihilangkan?
Dicetuskan Akun Ini
Munculnya nama Ahok sebagai kandidat Dewan Pengawas KPK disebarkan oleh akun Twitter @kurawa milik Rudi Valinka.
Dalam tweet-nya Rudi menulis dukungannya terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
"Kalo kalian setuju Ahok @basuki_btp kita ajukan menjadi salah satu calon anggota Dewan Pengawas KPK RI maka silahkan Rituit," tulis Rudi (2/11/2019).
Rudi juga menantang para pengguna lain untuk dapat me-retweet hingga 10.000, supaya dukungan terhadap Ahok ini terdengar hingga telinga Presiden RI.
"Tantangan 10.000 rituit bisa tercapai gak ? Supaya twit ini sampai ke tangan pak @jokowi," tulisnya.

• KPBB Kritik Penebangan Pohon di Cikini, Sama Saja Mengurangi Fungsi RTH
Tak hanya Ahok, nama Antasari Azharjuga kembali menjadi perbincangan dalam pemilihan Dewan Pengurus KPK.
Sebelumnya isu terpilihnya Ahok dan Antasari Azhar juga sempat mencuat pada 6 Oktober 2019.