KPK

Tak Bisa Jadi Menteri Karena Penistaan Agama, Aturan Ini Bisa Buat Ahok Jadi Dewan Pengawas KPK

Tak Mungkin Jadi Menteri Karena Penistaan Agama, Ternyata Aturan Ini Bisa Buat Ahok Jadi Dewan Pengawas KPK. Simak selengkapnya.

capture youtube BTP
Basuki BTP alias Ahok BTP. 

SALAH satu perangkat terpenting di KPK adalah dewan pengawasan KPK.

Tanpa izin dewan pengawas, penyidik KPK tidak akan bisa menyadap calon tersangkanya. 

Teka-teki siapa saja yang akan menduduki jabatan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai terdengar.

Basuki BTP alias Ahok BTP, dan Antasari Azhar digadang-gadang bakal menjadi salah satu anggota dari 5 anggota dewan pengawas.

Apalagi, kini Presiden Jokowi sudah memastikan tidak akan ada panitia seleksi (Pansel) dana pemilihan Dewan Pengawas KPK. 

 Ahok-Antasari Azhar Diisukan Jadi Dewan Pengawas KPK, Pengamat: Harus Orang yang Tak Pernah Berkasus

Presiden Jokowi mengungkapkan itu saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

"Untuk pertama kalinya tidak lewat pansel," ujar Jokowi.

Presiden Joko Widodo menanggapi pertanyaan yang dilontarkan oleh wartawan dalam pertemuan dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta.
Presiden Joko Widodo menanggapi pertanyaan yang dilontarkan oleh wartawan dalam pertemuan dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta. (Tangkap Layar kanal Youtube Sekretariat Presiden)

Jokowi juga memastikan, nantinya yang terpilih merupakan sosok yang memiliki kredibilitas yang baik.

"Tapi percayalah bahwa yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," tegasnya.

 KPK Masih Bebas Lakukan OTT Selama Jokowi Belum Bentuk Dewan Pengawas

 HEBOH! Informasi Ahok BTP dan Antasari Azhar Jadi Dewan Pengawas KPK, Hoaks? Simak Tugas-Tugasnya

Dari situlah nama Ahok BTP mulai digadang-gadang di media sosial.

Pertanyaannya, apakah Ahok BTP bisa menjadi dewan pengawas KPK? Sebab Ahok terjerat kasus pidana. 

Ia pernah terjerat kasus penistaan agama, dan menjalani masa tahanan selama 2 tahun di Rutan Mako Brimob. 

Apakah dengan rekam jejak seperti itu Ahok BTP bisa dipilih menjadi dewan pengawas?

Untuk mengetahui hal itu, mari kita simak aturan pengangkatan dewan pengawas KPK.

Syarat dewan pengawas terdapat di Pasal 37E UU 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU 30 tahun 2002 tentang KPK.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved