KPK

Tak Bisa Jadi Menteri Karena Penistaan Agama, Aturan Ini Bisa Buat Ahok Jadi Dewan Pengawas KPK

Tak Mungkin Jadi Menteri Karena Penistaan Agama, Ternyata Aturan Ini Bisa Buat Ahok Jadi Dewan Pengawas KPK. Simak selengkapnya.

capture youtube BTP
Basuki BTP alias Ahok BTP. 

Dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, DPR dan Pemerintah sepakat untuk membentuk Dewan Pengawas KPK.

Ketentuan pembentukan Dewan Pengawas KPK diatur dalam Undang-Undang (UU) KPK yang baru saja direvisi dan disahkan di Rapat Paripurna, Selasa (17/9/2019).

Dewan Pengawas terdiri dari satu ketua dan empat anggota yang dipilih Presiden.

 Dua Minggu Digelar, 2.200 Pengendara Terjaring Operasi Zebra di Tangsel

Apa tugas Dewan Pengawas KPK

Berdasarkan pasal 37B, Dewan Pengawas KPK memiliki 6 tugas, yakni:

1. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.

2. Memberikan izin atau tidak memberikan izin Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;

3. Menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

4. Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang.

5. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

 Dua Minggu Digelar, 2.200 Pengendara Terjaring Operasi Zebra di Tangsel

6. Melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala satu kali dalam satu tahun.

Selain itu, Dewan Pengawas juga wajib membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala satu kali dalam satu tahun dan disampaikan kepada Presiden serta DPR. Kemudian, syarat usia Dewan Pengawas paling rendah 55 tahun.

(cc/ Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma) (Kompas.com/Ihsanuddin/Dylan Aprialdo Rachman/Kristian Erdianto)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved