KPK
Tak Bisa Jadi Menteri Karena Penistaan Agama, Aturan Ini Bisa Buat Ahok Jadi Dewan Pengawas KPK
Tak Mungkin Jadi Menteri Karena Penistaan Agama, Ternyata Aturan Ini Bisa Buat Ahok Jadi Dewan Pengawas KPK. Simak selengkapnya.
SALAH satu perangkat terpenting di KPK adalah dewan pengawasan KPK.
Tanpa izin dewan pengawas, penyidik KPK tidak akan bisa menyadap calon tersangkanya.
Teka-teki siapa saja yang akan menduduki jabatan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai terdengar.
Basuki BTP alias Ahok BTP, dan Antasari Azhar digadang-gadang bakal menjadi salah satu anggota dari 5 anggota dewan pengawas.
Apalagi, kini Presiden Jokowi sudah memastikan tidak akan ada panitia seleksi (Pansel) dana pemilihan Dewan Pengawas KPK.
• Ahok-Antasari Azhar Diisukan Jadi Dewan Pengawas KPK, Pengamat: Harus Orang yang Tak Pernah Berkasus
Presiden Jokowi mengungkapkan itu saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
"Untuk pertama kalinya tidak lewat pansel," ujar Jokowi.

Jokowi juga memastikan, nantinya yang terpilih merupakan sosok yang memiliki kredibilitas yang baik.
"Tapi percayalah bahwa yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," tegasnya.
• KPK Masih Bebas Lakukan OTT Selama Jokowi Belum Bentuk Dewan Pengawas
• HEBOH! Informasi Ahok BTP dan Antasari Azhar Jadi Dewan Pengawas KPK, Hoaks? Simak Tugas-Tugasnya
Dari situlah nama Ahok BTP mulai digadang-gadang di media sosial.
Pertanyaannya, apakah Ahok BTP bisa menjadi dewan pengawas KPK? Sebab Ahok terjerat kasus pidana.
Ia pernah terjerat kasus penistaan agama, dan menjalani masa tahanan selama 2 tahun di Rutan Mako Brimob.
Apakah dengan rekam jejak seperti itu Ahok BTP bisa dipilih menjadi dewan pengawas?
Untuk mengetahui hal itu, mari kita simak aturan pengangkatan dewan pengawas KPK.
Syarat dewan pengawas terdapat di Pasal 37E UU 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU 30 tahun 2002 tentang KPK.
Dalam pasal itu, disebutkan untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- sehat jasmani dan rohani;
- memiliki integritas moral dan keteladanan;
- berkelakuan baik;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
- berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;
- berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu);
- tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
- melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya;
- tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewan Pengawas; dan
- mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
• Kaesang Pangarep Main PUBG Dikawal Paspampres, YouTuber Bangpen: Paspampres Beneran!
Selama ini, diketahui bahwa Ahok BTP tidak dapat dipilih menjadi menteri lantaran ada ketentuan menteri tidak boleh melakukan perbuatan tercela.
Definisi perbuatan tercela itu membuat kasus penistaan agama dapat dianggap sebagai bentuk perbuatan tercela.
Tapi dalam persyaratan dewan pengawas KPK, tidak ada point 'perbuatan tercela'
Point perbuatan tercela di UU 19/2019 baru muncul sebagai syarat memberhentikan anggota dewan pengawas.
Hal itu tertuang dalam Pasal 37F, bunyinya seperti di bawah ini :
Ketua dan anggota Dewan Pengawas berhenti atau diberhentikan, apabila:
-
- meninggal dunia;
- berakhir masa jabatannya;
- melakukan perbuatan tercela;
- dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;
- mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis; dan/atau
- tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut.
• DUH! Laporan TPF Munir Raib, Hilang Atau Sengaja Dihilangkan?
Dicetuskan Akun Ini
Munculnya nama Ahok sebagai kandidat Dewan Pengawas KPK disebarkan oleh akun Twitter @kurawa milik Rudi Valinka.
Dalam tweet-nya Rudi menulis dukungannya terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
"Kalo kalian setuju Ahok @basuki_btp kita ajukan menjadi salah satu calon anggota Dewan Pengawas KPK RI maka silahkan Rituit," tulis Rudi (2/11/2019).
Rudi juga menantang para pengguna lain untuk dapat me-retweet hingga 10.000, supaya dukungan terhadap Ahok ini terdengar hingga telinga Presiden RI.
"Tantangan 10.000 rituit bisa tercapai gak ? Supaya twit ini sampai ke tangan pak @jokowi," tulisnya.

• KPBB Kritik Penebangan Pohon di Cikini, Sama Saja Mengurangi Fungsi RTH
Tak hanya Ahok, nama Antasari Azharjuga kembali menjadi perbincangan dalam pemilihan Dewan Pengurus KPK.
Sebelumnya isu terpilihnya Ahok dan Antasari Azhar juga sempat mencuat pada 6 Oktober 2019.
Isu ini beredar di media sosial dan aplikasi Whastapp.
Dikutip dari laman Kompas.com, dalam berita yang tersebar terdapat foto Ahok dan Anatasari Azhar dengan tulisan sebagai berikut,
"Selamat dan Sukses Kami Ucapkan atas Terpilihnya Basuki Tjahaja Purnama dan Antasari Azhar Sebagai Dewan Pengawas KPK. Musnahkan Kelompok Taliban di tubuh KPK Agar tidak dijadikan untuk kepentingan politik".

• KPBB Kritik Penebangan Pohon di Cikini, Sama Saja Mengurangi Fungsi RTH
Namun, beredarnya isu tersebut langsung dibantah oleh Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana.
Dirinya menyebut berita tersebut adalah berita bohong (hoax).
"Banyak sekali hoaks yang beredar ya, di media sosial. Padahal UU KPK yang baru (hasil revisi) kan belum disahkan, dan belum bisa diterapkan," kata Kurnia, Minggu (6/10/2019)
Seperti diketahui, pengesahan Undang - Undang KPK hasil revisi dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR pada 17 September 2019.
Sehingga dengan jelas kabar yang menyebutkan Ahok dan Antashari Azhar pada saat itu ialah kabar hoax.
"Maka dari itu harusnya tidak ada berita-berita yang mengatakan tentang adanya anggota dewan pengawas yang baru atau yang sudah dipilih," ujar Kurnia.

• KPBB Kritik Penebangan Pohon di Cikini, Sama Saja Mengurangi Fungsi RTH
Terkait mengenai Dewan Pengurus KPK, Jokowi mengaku saat ini sedang menggodok susunannya.
Sedangkan untuk pelantikan Dewan Pengawas KPK , Jokowi mengatakan akan dilakukan di bulan Desember.
"Untuk pelantikan Dewan Pengawas KPK ini, nanti akan bersamaan dengan pengambilan sumpah pimpinan komisioner KPK yang baru yaitu di bulan Desember," ujarnya.
Dikutip dari Kompas.com, dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi.
Namun, ada pasal Pasal 69 A ayat (1) yang mengatur bahwa ketua dan anggota dewan pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik.
Tugas Dewan Pengawas KPK
Dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, DPR dan Pemerintah sepakat untuk membentuk Dewan Pengawas KPK.
Ketentuan pembentukan Dewan Pengawas KPK diatur dalam Undang-Undang (UU) KPK yang baru saja direvisi dan disahkan di Rapat Paripurna, Selasa (17/9/2019).
Dewan Pengawas terdiri dari satu ketua dan empat anggota yang dipilih Presiden.
• Dua Minggu Digelar, 2.200 Pengendara Terjaring Operasi Zebra di Tangsel
Apa tugas Dewan Pengawas KPK?
Berdasarkan pasal 37B, Dewan Pengawas KPK memiliki 6 tugas, yakni:
1. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.
2. Memberikan izin atau tidak memberikan izin Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
3. Menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
4. Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang.
5. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
• Dua Minggu Digelar, 2.200 Pengendara Terjaring Operasi Zebra di Tangsel
6. Melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala satu kali dalam satu tahun.
Selain itu, Dewan Pengawas juga wajib membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala satu kali dalam satu tahun dan disampaikan kepada Presiden serta DPR. Kemudian, syarat usia Dewan Pengawas paling rendah 55 tahun.
(cc/ Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma) (Kompas.com/Ihsanuddin/Dylan Aprialdo Rachman/Kristian Erdianto)