Ahok-Antasari Azhar Diisukan Jadi Dewan Pengawas KPK, Pengamat: Harus Orang yang Tak Pernah Berkasus

BEREDAR isu mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Antasari Azhar akan menjadi Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Kolase foto Tribunnews
Ahok dan Antasari Azhar 

BEREDAR isu mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar akan menjadi Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Menanggapi hal itu, pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta Ujang Komarudin menilai, Dewas KPK harus diisi orang yang tak pernah terlibat kasus maupun masalah.

"Dewan Pengawas KPK harus diisi oleh orang-orang yang tidak pernah bermasalah."

Ada Dusun Tak Berpenduduk Dapat Dana Desa, Begini Penjelasan Mendes PDTT

"Tidak pernah berkasus, baik secara pidana maupun etika," ujar Ujang ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (5/11/2019).

Menurutnya, lembaga antirasuah itu harus menghindari orang-orang yang pernah bermasalah, apalagi sudah pernah diputus pengadilan.

Jika nantinya diisi orang-orang berlatar belakang seperti itu, maka dikhawatirkan akan merusak wibawa KPK serta Presiden Joko Widodo yang menentukan nama-nama Dewas KPK nantinya.

DUH! Laporan TPF Munir Raib, Hilang Atau Sengaja Dihilangkan?

"Jika orang-orang bermasalah masuk menjadi Dewan Pengawas KPK, maka akan runtuhlah kewibawaan KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi."

"Dan runtuh juga kewibawaan Jokowi sebagai penentu nama-nama tersebut."

"Cari figur-figur yang berintegritas, yang bersih. Jika tidak, maka hancurlah negara ini."

Iwan Bule Tak Perlu Mundur dari Polisi Setelah Jadi Ketua Umum PSSI, Ini Penjelasan Mabes Polri

"Jangan sampai KPK atau negara ini diurus oleh orang-orang yang bermasalah," imbuh Ujang.

Sebelumnya, di media sosial dan pesan WhatsApp beredar konten yang memuat foto mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Antasari Azhar.

Dua orang itu dikabarkan telah dipilih sebagai Dewan Pengawas KPK.

Ahmad Dhani Kerap Pakai Kaus Bertuliskan Tahanan Politik Selama Mendekam di Rutan Cipinang

Foto itu disertai tulisan, 'Selamat dan Sukses Kami Ucapkan atas Terpilihnya Basuki Tjahaja Purnama dan Antasari Azhar Sebagai Dewan Pengawas KPK.'

'Musnahkan Kelompok Taliban di tubuh KPK Agar tidak dijadikan untuk kepentingan politik.'

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sedang melakukan proses pemilihan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Prabowo Jadi Menteri Pertahanan, Ahmad Dhani Bilang Kita dari Nol Lagi

Menurutnya, dalam memilih anggota Dewan Pengawas KPK yang berisi lima orang, ia turut mendengarkan aspirasi dari berbagai kalangan.

"Untuk pelantikan Dewan Pengawas KPK, nanti bersamaan dengan pengambilan sumpah pimpinan komisioner KPK yang baru."

 Pemerintah Masih Subsidi Iuran BPJS Kesehatan Meski Sudah Dinaikkan, Kelas 3 Harusnya Rp 131.195

"Yaitu di Bulan Desember 2019," tutur Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Ada pun proses pemilihannya, kata Jokowi, untuk saat ini dilakukan penunjukan secara langsung olehnya, tanpa membentuk Panitia Seleksi (Pansel) seperti saat memilih Komisioner KPK.

"Untuk pertama kalinya tidak lewat Pansel, tapi percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," paparnya.

 Gerindra Bilang Prabowo Bakal Salurkan Gaji Menteri Pertahanan ke Yayasan Sosial dan Lembaga Zakat

Dewan Pengawas KPK merupakan amanat dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Ketentuan tentang anggota dewan pengawas, terkait tugas, siapa yang bisa menjabat, hingga tata cara pemilihan, tertuang dalam Pasal 37A sampai 37G.

Dewan pengawas ini juga menggantikan keberadaan penasihat KPK.

 Sekjen MUI: Kalau Melarang Cadar, Apakah yang Pakai Rok Mini dan Tak Bertutup Kepala Juga Dilarang?

Salah satu tugas dewan pengawas yang mendapat sorotan adalah soal pemberian izin melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan, yang tertuang di Pasal 37 B ayat (1) huruf b.

Sebelumnya, anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menegaskan, KPK masih bisa melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penyadapan.

Meskipun, UU 20/2002 tentang KPK mulai berlaku pada Kamis (17/10/2019) hari ini.

Sebab, di UU KPK hasil revisi, OTT dan penyadapan dilakukan atas izin dewan pengawas KPK.

 Suami Istri Dirampok Saat Tumpangi Bajaj, Harta Senilai Rp 25 Juta Raib

Namun per hari ini, dewan pengawas KPK belum terbentuk.

Sekjen PPP itu menyesalkan adanya informasi KPK tidak bisa lagi melakukan OTT dan penyadapan, apabila UU KPK yang direvisi mulai diberlakukan.

"Ini adalah miss leading, informasi yang menyesatkan," ucap Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/10/2019).

 SUSUNAN Lengkap Acara Pelantikan Jokowi-Maruf Amin, Dimulai Pukul 14.30

Ia menegaskan, pada pasal 68D UU KPK dalam perubahan kedua, disebutkan apabila dewan pengawas belum terbentuk, maka kewenangan KPK masih berlaku sesuai UU KPK sebelum direvisi.

"Jadi per hari ini belum ada dewan pengawas, KPK boleh melakukan penyadapan, berdasarkan ketentuan dan SOP yang berlaku di internal KPK," tuturnya.

Arsul mengatakan, KPK tidak boleh lagi melakukan OTT dan penyadapan seenaknya, setelah Presiden Joko Widodo membentuk dewan pengawas.

 Wali Kota Medan Ajak Anak Istri ke Jepang, Lalu Palak Kepala Dinas untuk Lunasi Pembengkakan Biaya

"Tentu memang tidak boleh lagi nanti setelah dewan pengawas ada (OTT dan penyadapan)."

"Tetapi apakah dewan pengawas juga belum tahu karena yang mengangkat pertama itu presiden," kata Wakil Ketua MPR ini. (Vincentius Jyestha)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved