Korupsi Proyek PLTU Riau 1
PROFIL Sofyan Basir, Vonis Bebas Hakim Buktikan Ia Memang Tak Tahu Soal Pembagian Fee Kasus PLTU
"Terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan pertama.
"Masalah uang saya yakini ibu (Eni) mengerti dan sangat tahu persis, dan saya sampaikan sama ibu saya punya pendapatan terbesar di seluruh BUMN, dari negara, resmi.
Jadi saya hanya bisa bagi dan kurang, saya tidak boleh nambah dan kali, mungkin ibu ingat kalimat saya itu," kata Sofyan, Senin malam.
Kendati demikian, Sofyan tak menyebutkan secara rinci pendapatan yang ia peroleh sebagai Dirut PLN.
Ia hanya menegaskan juga tidak pernah menerima fee terkait proyek PLTU Riau-1. Sebab, Sofyan merasa sudah berkecukupan.
• Pemain PS Tira Persikabo Kartini Dipanggil ke Timnas Putri Indonesia, Ini Komentar Esti Puji Lestari
"Untuk fee khususnya saya tegaskan juga demi Allah tidak tahu sama sekali sampai terakhir kali kecuali dari berita, tidak ada yang saya tahu fee yang dibagikan Pak Kotjo atau fee yang dterima Eni, tidak pernah saya tahu satu rupiah pun," kata dia.
Dalam kasus ini, Sofyan Basir didakwa membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Sofyan dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.
• Ini Sebabnya Dinas Pajak Kesulitan Tagih Kendaraan Bermotor Mewah
Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.
Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Siapa Sofyan Basir?
Sofyan Basir terakhir menjabat Direktur Utama PLN sejak 2014
Sebelumnya pria berusia 55 tahun itu menjabat menjabat Direktur Utama BRI sejak tanggal 17 Mei 2005
Lalu terpilih kembali untuk periode jabatan kedua pada tanggal 20 Mei 2010.
Sebelum bergabung dengan BRI, menjabat sebagai Direktur Utama Bank Bukopin.
Karier perbankan dimulai pada tahun 1981 di Bank Duta, pada tahun 1986 bergabung dengan Bank Bukopin.
