Korupsi Proyek PLTU Riau 1

PROFIL Sofyan Basir, Vonis Bebas Hakim Buktikan Ia Memang Tak Tahu Soal Pembagian Fee Kasus PLTU

"Terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan pertama.

Warta Kota/Henry Lopulalan
Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir (kanan) saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (25/10/2018). 

Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Sementara tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Adapun Sofyan merupakan terdakwa kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

BREAKING NEWS: Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir Divonis Bebas

Jalani Sidang Kasus Korupsi Proyek PLTU Riau-1, Sofyan Basir: Yang Penting PLN Harus Nyala Terus

VIDEO: Pengacara Dirut PLN Sofyan Basir Minta Kliennya Tidak Ditahan

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata ketua majelis hakim Hariono saat membaca amar putusan.

Majelis hakim berpendapat bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan memberi kesempatan, sarana dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Majelis juga berpendapat Sofyan sama sekali tidak mengetahui adanya rencana pembagian fee yang dilakukan oleh Kotjo terhadap Eni dan pihak lain.

Ketum PSSI Iwan Bule Langsung Optimalkan Inpres Nomer 3 Tahun 2019

Menurut majelis, upaya percepatan proyek PLTU Riau-1 murni sesuai aturan dan bagian dari rencana program listrik nasional. Sofyan juga diyakini bergerak tanpa arahan dari Eni dan Kotjo.

"Terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan pertama.

Maka Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan kedua," kata majelis hakim.

Majelis berpendapat Sofyan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

GILIRAN Rocky Gerung Sanjung Prabowo Subianto di Kabinet seperti Perdana Menteri, Ini Penjelasannya

Bantah Tahu Pembagian Fee

Sebelumnya Sofyan Basir membantah mengetahui pembagian fee oleh pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1.

Sofyan membantah sejumlah keterangan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih bahwa dirinya tahu soal pembagian fee oleh Kotjo terkait proyek tersebut.

Ia pun lantas menyinggung pendapatannya yang sudah besar ketika menjadi Dirut PLN.

 Hal itu disampaikan Sofyan dalam sesi tanggapan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (29/7/2019).

Pemain PS Tira Persikabo Kartini Dipanggil ke Timnas Putri Indonesia, Ini Komentar Esti Puji Lestari

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved