Direktur Utama Bilang Iuran BPJS Kesehatan Lebih Murah Daripada Beli Pulsa, Begini Hitungannya

TARIF baru iuran untuk peserta mandiri BPJS Kesehatan akan berlaku mulai 1 Januari 2020.

Istimewa
ILUSTRASI BPJS Kesehatan 

Dia kembali berpesan agar ‎ke depan jangan ada lagi rakyat yang berpikir kenaikan ini merupakan beban bagi rakyat miskin.

 Sebut Kasusnya Rekayasa, Kivlan Zen: Saya Tidak Bersalah 100 Persen

Jokowi menyebut para menteri harus hati-hati menjelaskan soal kenaikan iuran BPJS sehingga tidak memunculkan aksi protes.

"Kalau cara kita menjelaskan tidak pas hati-hati. Dipikir kita memberi beban berat pada masyarakat miskin," tambahnya.

Sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan resmi naik seiring ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 oleh Presiden Joko Widodo, Kamis (29/10/2019).

 Komnas HAM Ungkap 8 dari 9 Korban Tewas Kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Jakarta Akibat Peluru Tajam

Perpres tersebut merupakan perubahan atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang termasuk mengatur soal iuran.

Berikut ini rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan sesuai perpres tersebut:

- Iuran untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) naik jadi Rp 42 ribu dari sebelumnya Rp 25.500.

 ICW Sebut Empat Menteri Jokowi Ini Terlibat Skandal Panama Papers, Cacat Etik Jika Terbukti Benar

Kenaikan berlaku mulai 1 Agustus 2019.

- Iuran untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri kelas 3, naik jadi Rp 42 ribu dari sebelumnya Rp 25.500.

Kenaikan berlaku mulai 1 Januari 2020.

 Suami Menikah Lagi, Istri Pertama yang Bikin Undangannya, Alasannya Biar Tidak Jadi Fitnah

- Untuk peserta kelas 2, iuran akan naik menjadi Rp 110.000, dari sebelumnya Rp 51.000.

- Untuk kelas 1, iuran akan naik menjadi Rp 160 ribu dari sebelumnya Rp 80 ribu.

“PBI berlaku 1 Agustus 2019, dan untuk yang mandiri akan berlaku pada 1 Januari 2020,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf kepada Tribunnews.com, Selasa (29/10/2019).

 Susi Pudjiastuti Pasang Syarat Bagi Pengikutnya yang Mau Difolbek, yang Melawan Bakal Diblok!

Pasal 30 Perpres 75/2019 menyebut, iuran bagi pekerja PPU seperti pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, PNS, Prajurit, Anggota Polri, kepala desa, dan Pekerja/Pegawai, sebesar 5 persen dari gaji per bulan.

Pada pasal 103A, Perpres ini juga mengatur bantuan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebesar Rp 19 ribu per orang per bulan, bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved