Isu Makar

Sebut Kasusnya Rekayasa, Kivlan Zen: Saya Tidak Bersalah 100 Persen

MAYOR Jenderal TNI (Purnawirawan) Kivlan Zen mengklaim kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal yang menjeratnya, merupakan hasil rekayasa.

Penulis: | Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen menjalani sidang perdana kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (10/9/2019). Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal. 

MAYOR Jenderal TNI (Purnawirawan) Kivlan Zen mengklaim kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal yang menjeratnya, merupakan hasil rekayasa.

"Saya tidak pernah bersalah sama sekali, 100 persen. Ini rekayasa."

"Termasuk rekan saya Habil Marati tidak bersalah 100 persen," kata Kivlan Zen kepada wartawan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).

Segera Jadi Kapolri, Idham Azis Bakal Serahkan Kasus Novel Baswedan kepada Kabareskrim Baru

Pada surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Kivlan Zen memberikan uang 15 ribu dolar Singapura kepada Helmi Kurniawan alias Iwan, untuk membeli senjata.

Uang dari Habil Marati itu diserahkan Kivlan Zen kepada Iwan pada 9 Februari 2019.

Helmi menukarkan uang itu dan menerima Rp 151,1 juta. Uang itu diserahkan kepada Kivlan Zen.

Gerindra: Harta Prabowo Rp 1 Triliun, Masa Gaji Seuprit Diambil?

Namun, Kivlan Zen membantah dakwaan tersebut.

Dia mengaku sudah mempersiapkan bantahan itu di dalam eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan.

"Katanya saya kasih uang 9 Februari untuk membeli senjata. Padahal, saya 9 Februari di luar kota."

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dikritik, Wakil Menteri Keuangan: Asuransi Swasta Bayar Berapa?

"Tidak di Jakarta, sedang ada di luar kota. Tidak mungkin memberi uang. Pengakuan Iwan, uang Rp 150 juta dikasih," papar Kivlan Zen.

Dia menjelaskan, eksepsinya mengenai bantahan terkait tempat, kejadian, dan waktu kejadian, bahwa apa yang didakwakan jaksa tidak benar.

"Saya sampaikan dengan data, bukti, saksi. Saya siap (membuktikan)."

Tidak Tanya Kasus Novel Baswedan, Komisi III: Jokowi Saja Tak Mampu, Masa Kapolri Baru Bisa?

"Jadi semua saya membantah dakwaan. Saya tidak bersalah. Saya menyerahkan semua kepada hakim," ujarnya.

Dia menuding, Iwan sengaja menjeratnya dan Habil Marati.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved