Korupsi Alkes
Disebut Jaksa Terima Rp 700 Juta dari Wawan, Rano Karno: Perkara Lama yang Tak Pernah Ada
Wawan didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kedokteran di Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten.
Jaksa KPK menyebut Atut mendapat uang Rp 3,8 miliar.
• Setuju Rencana Larangan Cadar di Instansi Pemerintah, Menko PMK: Ganggu Pelayanan Publik
Pengadaan alat kedokteran di RS Rujukan Banten dilakukan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta APBD-Perubahan Provinsi Banten tahun 2012.
KPK mendakwa Wawan bersama Atut yang merupakan kakak kandungnya, telah mengatur pengusulan anggaran dan mengarahkan pelaksanaan pengadaan alat kedokteran dalam proyek tersebut.
Menurut KPK, sejak diangkat menjadi Plt Gubernur Banten pada 2005 dan kemudian menjadi gubernur periode 2007-2012 dan 2012-2017, Atut selalu meminta komitmen kepada para pejabat untuk loyal kepadanya dan Wawan.
• Dalang Percobaan Pembunuhan Suami oleh Istri dan Selingkuhan Diciduk di Maluku, Hukuman Mati Menanti
Kepada Kepala Dinas Kesehatan Banten ketika itu, Djaja Buddy Suhardja misalnya, Atut meminta agar setiap pengusulan anggaran dan pengadaan selalu dikoordinasikan dengan Wawan.
Koordinasi dilakukan untuk mengatur proses pengusulan anggaran, hingga menentukan perusahaan yang akan menang dalam tender proyek pengadaan.
Rano Karno pun kembali membantah pernyataan Kadinkes Djaja Buddy Suhardja tidak pernah ada.
• Pemprov DKI Anggarkan Lem Aibon Rp 82 Miliar, Menko PMK: Yang Penting Habis Keliru Dibenahi
"Pernyataan saya masih serupa, lalu lintas uang seperti yang disampaikan saksi Kadinkes ketika itu, Saudara Djaja, tak pernah ada," ujar Rano Karno.
"Pada masa itu, nyaris tak ada kepala dinas maupun jajaran birokrasi lainnya yang memiliki keberanian untuk dekat dengan saya sebagai wakil gubernur, ketika itu," paparnya.
Rano Karno pun menghormati segala proses hukum yang sedang berjalan.
• Rencana Larangan Cadar di Instansi Pemerintah, PKS: Itu Ruang Privat, Jangan Diintervensi Negara
"Selebihnya, saya serahkan dan percayakan sepenuhnya proses hukum kepada KPK," ucapnya.
Dalam pengadaan alkes 2012, Atut dan Wawan disebut telah menaikkan anggaran dari Rp 51 miliar menjadi Rp 100 miliar tanpa alasan yang jelas.
Setelah itu, Wawan juga melakukan sejumlah pertemuan untuk mengatur pemenang proyek hingga penentuan harga alkes.
• Wakil Ketua Komisi A DPRD Semprot Kader PSI yang Bocorkan Dokumen KUA-PPAS DKI: Jaga Tata Krama!
Menurut KPK, akibat perbuatan itu negara rugi Rp 79,7 miliar. KPK menyatakan Wawan diperkaya sebanyak Rp 50 miliar dalam proyek itu.
Sementara, sebagian uang sisanya mengalir ke 15 pihak lainnya, termasuk Atut dan Rano Karno.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20180703si-doel-the-movie26_20180704_061536.jpg)