Korupsi Alkes

Disebut Jaksa Terima Rp 700 Juta dari Wawan, Rano Karno: Perkara Lama yang Tak Pernah Ada

Wawan didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kedokteran di Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten.

Warta Kota/Nur Ichsan
Rano Karno ketika mengunjungi redaksi Warta Kota di Palmerah, Jakarta Pusat, Selasa (3/7/2018) untuk mempromosikan film 'Si Doel The Movie' bersama dengan Mandra, Suti Karno, Maudy Koesnaedi, dan lain-lainnya. 

NAMA politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rano Karno, disebut dalam surat dakwaan Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Wawan didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kedokteran di Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menyebut Rano Karno menerima uang Rp 700 juta.

Hasil Riset: 44 Persen Returnees Siap Turun Gaji Demi Kembali Kerja di Tanah Air

Saat menerima uang itu, pria yang akrab dipanggil Bang Doel itu masih menjabat Wakil Gubernur Banten mendampingi Ratu Atut Chosiyah, Gubernur Banten.

"(Wawan) mengatur proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD dan APBD-P TA 2012," kata Budi Nugraha, JPU pada KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Pada kasus korupsi pengadaan alat kedokteran di RS Rujukan Banten, jaksa mendakwa Wawan mengatur proses pengusulan anggaran di Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2012.

Bantah Omongan Juru Bicaranya, Prabowo Bakal Ambil Gaji dan Fasilitas Sebagai Menteri Pertahanan

Dia mengarahkan pelaksanaan pengadaan alat kedokteran tersebut. Atas perbuatan itu, jaksa menyatakan Wawan telah merugikan negara sebesar Rp 79,7 miliar.

Wawan disebut memperkaya diri sendiri senilai Rp 50 miliar dan turut memperkaya 15 orang lainnya.

Di antaranya, Ratu Atut sebanyak Rp 3,8 miliar, mantan Gubernur Banten Rano Karno Rp 700 juta, pemilik PT Java Medica Yuni Astuti Rp 23 miliar, dan pihak lainnya.

Moeldoko Ungkap Jokowi Minta Polisi Tak Jaga Ketat Demonstran dan Datang Saat Anarkis, Berani?

Selanjutnya, lanjut JPU, antara Juni 2012 sampai Agustus 2013, sesuai arahan terdakwa, bagian untuk Yuni tersebut juga digunakan beberapa pihak lain.

Yakni, Djadja Buddy Suhardja, Ajat Sudrajat, Ahmad Putra, Rano Karno, Jana Sunawati, Yogi Adi Prabowo, Tatan Supardi, Abdul Rohman, Ferga Andriyana, Eki Jaki Nuriman, dan Suherman.

Kemudian, Aris Budiman, Sobran Yulindra, dan para pejabat dinas kesehatan serta tim survei mendapatkan fasilitas berlibur ke Beijing, China, yang seluruhnya Rp 1,6 miliar.

Tanggapan Rano Karno

"Ini perkara lama yang sudah berulang-ulang saya terangkan kepada publik dan teman-teman di KPK," ujar Rano Karno soal uang Rp 700 juta yang diterimanya, kepada wartawan, Kamis (31/10/2019).

Selain Rano Karno, dalam dakwaan, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah juga diduga turut diperkaya lewat kasus korupsi tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved