Kasus Rizieq Shihab

Prabowo Tidak Bisa Pulangkan Habib Rizieq, Ustadz Haikal Hassan: PA 212 Tak Akan Ngemis

Prabowo tidak dapat pulangkan Habib Rizieq Shihab, Ustadz Haikal Hassan Tegaskan Persaudaraan Alumni (PA) 212 Tidak Akan mengemis

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dian Anditya Mutiara
Habib Rizieq Shihab (Kompas.com) 

Pasal 28 G ayat 1:

Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya.

Serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

"Pemerintah harus tunduk pada amanat konstitusi dan perintah undang-undang. Pemerintah harus berupaya untuk memulangkan HRS," kata dia, Jumat (23/8/2019).

Dia menjelaskan, konstitusi Indonesia mengamanatkan untuk memberikan dan melindungi hak asasi setiap WNI, siapa pun, di mana pun, dan kapan pun.

 Sudah Dapat Dua Detail Kajian Penting Ini, Jokowi Segera Umumkan Lokasi Ibu Kota Baru Indonesia

"Hukum nasional juga telah mengatur tentang perlindungan hukum bagi WNI di luar negeri. Namun, terdapat disparitas hukum dalam praktiknya," papar Taufik.

Sebagai upaya memulangkan Rizieq Shihab, Muhammad Taufik dan sejumlah tokoh lainnya menggelar diskusi di sejumlah provinsi di Indonesia.

Acara diskusi pertama kali digelar di Daerah Istimewa Yogyakarta, kedua di DKI Jakarta, Medan, dan Pontianak.

 Daftar Lengkap 20 Calon Pimpinan KPK yang Lolos Profile Assessment, Empat Jenderal Polisi Bertahan

Diskusi dihadiri perwakilan sejumlah ormas, juga puluhan emak-emak militan yang mendukung Prabowo-Sandi di Pilpres 2019.

Sebelumnya, Taufik mengatakan, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dapat kehilangan status kewarganegaraan Indonesia apabila tetap berada di Arab Saudi.

Menurut dia, seharusnya Pemerintah Indonesia dapat memberikan kepastian dan perlindungan kepada warga negara yang sedang menghadapi masalah hukum di luar negeri.

"Ini kita justru membiarkan supaya Habib Rizieq berstatus stateless atau orang yang kehilangan kewarganegaraannya," kata Muhammad Taufik saat dihubungi, Jumat (9/8/2019).

 Polisi Ringkus Dua Pembobol e-Banking, Sempat Tembak Petugas dan Sandera Keluarganya Sendiri

Jika mengacu Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, kata dia, tidak ada pasal yang mengatur seorang warga negara tidak boleh mendapatkan kembali kewarganegaraan.

Sementara, di dalam penjelasan UU 12/2006, ada asas khusus yang menjadi dasar penyusunan undang-undang tersebut.

Asas tersebut yakni asas perlindungan maksimum.

 Megawati Minta Jatah Menteri dari PDIP Paling Banyak, Puan Maharani: Ya Lebih dari 10 Lah

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved