Kasus Rizieq Shihab

Prabowo Tidak Bisa Pulangkan Habib Rizieq, Ustadz Haikal Hassan: PA 212 Tak Akan Ngemis

Prabowo tidak dapat pulangkan Habib Rizieq Shihab, Ustadz Haikal Hassan Tegaskan Persaudaraan Alumni (PA) 212 Tidak Akan mengemis

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dian Anditya Mutiara
Habib Rizieq Shihab (Kompas.com) 

Sehingga, permintaan relawan mauapun simpatisan yang tergabung dalam PA 212 untuk memulangkan Habib Rizieq Shihab tidak dapat dilakukan oleh Prabowo.

"Terkait dalam hal permintaan Alumni 212 untuk mengembalikan Habib Rizieq, tentu itu menjadi tugas daripada kementerian terkait."

BNI Salah Transfer, Nasabah Pura-pura Tak Tahu Malah Dipakai untuk Keperluan Pribadi

"Ada di situ Kementerian Luar Negeri yang bertanggung jawab terhadap seluruh WNI di luar negeri."

"Ada Kemenkum-HAM yang bertanggung jawab terkait dengan masalah-masalah hukum seluruh warga negara yang di luar negeri, termasuk Imigrasi," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/10/2019).

"Juga tentu menjadi urusan Kemendagri terkait politik dan sebagainya."

"Setidaknya ada tiga kementerian ini yang terkait, dan tentu ini bukan menjadi tugas Kementerian Pertahanan," tuturnya.

Menurut Ahmad Riza Patria, permintaan memulangkan Rizieq Shihab sudah diajukan PA 212 sejak Prabowo Subianto menjadi calon presiden.

Namun, karena Prabowo Subianto tak terpilih menjadi Presiden dan saat ini menjabat menteri, Riza meminta masyarakat memahami Prabowo Subianto harus menjalankan visi-misi Presiden Jokowi. 

Pengamat Tegaskan Pemerintah Harus Berupaya Pulangkan Rizieq Shihab Sesuai Pasal-pasal Ini

MUHAMMAD Taufik, ahli hukum pidana mengatakan, pemerintah wajib memberikan perlindungan terhadap semua Warga Negara Indonesia (WNI).

Menurutnya, kewajiban memberikan perlindungan terhadap WNI itu termasuk memulangkan seseorang ke Indonesia, apabila tersangkut masalah atau sudah habis izin masa tinggal di luar negeri.

Hal itu tanpa terkecuali, termasuk Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

 Selain Tak Kena Pajak Barang Mewah, Mobil Listrik Juga Bebas Ganjil Genap dan Gratis Parkir

Dia menjelaskan, kewajiban pemerintah ini telah diamanatkan undang-undang, yakni UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan, kemudian Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:

Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. 

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved