Polisi Hentikan Kasus Dugaan Perusakan Buku Merah, KPK Cuma Jadi Pendengar Saat Gelar Perkara
Gelar perkara itu dilakukan secara transparan dengan melibatkan pihak Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan.
POLRI menyatakan kasus dugaan perusakan buku merah sudah selesai.
Hal itu berdasarkan keputusan dalam proses gelar perkara di Polda Metro Jaya, yang menghasilkan fakta tidak ditemukan adanya perusakan catatan tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal mengatakan, gelar perkara itu dilakukan secara transparan dengan melibatkan pihak Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan.
• Mahfud MD Ungkap Kini Menko Punya Kewenangan Batalkan Kebijakan Menteri Lain
"Terkait hal tersebut, kami sudah melakukan gelar perkara sejak lama, tanggal 31 Oktober 2018."
"Dalam gelar perkara juga ada unsur dari KPK dan Kejaksaan."
"Tiga unsur KPK yang ikut gelar perkara yaitu dari Biro Hukum, Biro Koordinasi dan Supervisi, serta Pengawas Internal," ujar Iqbal saat dikonfirmasi, Kamis (24/10/2019).
• Bantah Titipan PDIP, Jaksa Agung ST Burhanuddin: Kantornya Saja Saya Tidak Tahu
Iqbal menekankan, ketiga lembaga itu memastikan tidak ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum berupa perusakan barang bukti kasus yang menjerat Basuki Hariman dan Ng Fenny.
Dengan tidak ditemukannya bukti dan dugaan perusakan itu, kata dia, ketiga lembaga penegak hukum itu sepakat kasus buku merah telah selesai, dan proses penyidikannya telah dihentikan.
Sebab, tidak ditemukan fakta-fakta perusakan seperti yang dituduhkan beberapa pihak.
• Bahas Loyalitas Prabowo, Adian Napitupulu dan Arief Poyuono Berdebat Soal Istilah Pembantu Presiden
"Semua yang mengikuti proses gelar perkara sepakat bahwa tidak terbukti adanya perobekan barang bukti sebagaimana yang diisukan," tuturnya.
Jenderal bintang dua itu menuturkan, hasil gelar perkara juga membantah tudingan perusakan buku merah yang tertuang dalam rekaman kamera pemantau atau CCTV di ruang kolaborasi Gedung KPK.
"Bahkan dalam rekaman CCTV yang beredar, sengaja disebarkan untuk menggiring opini tak berdasar."
• Tolak Tawaran Jadi Menteri Jokowi, Tri Rismaharini: Saya Harus Jaga Surabaya!
"Itu juga tidak ditemukan bukti bahwa terjadinya proses perusakan," jelasnya.
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya menyatakan pihaknya telah memeriksa rekaman CCTV itu.
Menurutnya, tidak ditemukan fakta adanya perusakan dan penyobekan buku merah itu.
• PA 212 Desak Prabowo Pulangkan Rizieq Shihab Setelah Jabat Menhan, NasDem Bilang Tidak Relevan
