Polisi Hentikan Kasus Dugaan Perusakan Buku Merah, KPK Cuma Jadi Pendengar Saat Gelar Perkara

Gelar perkara itu dilakukan secara transparan dengan melibatkan pihak Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan.

ISTIMEWA
Ilustrasi buku merah. 

"Pengawas internal sudah memeriksa kamera, kamera memang terekam, tapi secara ada penyobekan, tidak terlihat di kamera itu," ucap Agus Rahardjo di Jakarta, Rabu (10/10/2018).

Sementara, KPK hanya menjadi 'penonton' terkait langkah kepolisian menghentikan penanganan kasus dugaan perusakan buku merah.

Buku merah adalah barang bukti terkait kasus suap ke hakim MK Patrialis Akbar, berupa buku tabungan atau catatan keuangan CV Sumber Laut Perkasa milik pengusaha daging Basuki Hariman.

Di Rapat Kabinet Perdana, Jokowi Ungkap Pernah Ada Menteri Menolak Hadiri Rapat Menko

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengakui pihaknya diundang oleh penyidik kepolisian untuk menghadiri gelar perkara kasus buku merah.

Namun, Febri Diansyah menyatakan, tim dari KPK hanya hadir dan mendengarkan pemaparan penyidik kepolisian karena tidak memiliki wewenang apa pun.

"Tadi saya cek ke internal, di Direktorat Pemeriksaan Internal, memang ada tim KPK pada saat itu yang diundang untuk hadir pada proses gelar perkara yang dilakukan oleh Polri."

Tito Karnavian Akui Bakal Susah Ubah Mindset Pemda Agar Jadi Pelayan Masyarakat

"Namun, karena kewenangan untuk melanjutkan atau menghentikan perkara itu berada pada penyidik yang ada di Polri, maka tim (KPK) yang hadir cenderung sebagai pendengar," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2019) malam.

Febri Diansyah menegaskan, penanganan kasus ini ditangani pihak kepolisian.

Dengan demikian, perwakilan KPK tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kelanjutan penanganan perkara tersebut.

60 Persen Warga Kota Bekasi Setuju Gabung ke Jakarta, Begini Respons Rahmat Effendi

"Karena kami tidak punya kapasitas untuk memutuskan pada saat itu. Karena domain pokok perkara tentu berada pada penyidik (Polri)," paparnya.

Buku merah merujuk pada buku tabungan berisi transaksi keuangan CV Sumber Laut Perkasa milik pengusaha daging Basuki Hariman.

Buku itu menjadi salah satu bukti dalam kasus korupsi yang menjerat Basuki dan anak buahnya, Ng Fenny, dalam kasus suap ke hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.

Pimpin Rapat Perdana Kabinet Indonesia Maju, Jokowi Minta Para Menterinya Jangan Ribut di Luar

Dua penyidik KPK, Roland dan Harun, belakangan dipulangkan ke Polri karena diduga telah merobek 15 lembar catatan transaksi dalam buku bank tersebut.

Mereka juga membubuhkan tip ex untuk menghapus sejumlah nama penerima uang dari perusahaan Basuki.

Sejumlah aliran dana itu diduga mengalir ke petinggi kepolisian meski telah berulangkali dibantah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved