Kabinet Jokowi

Mahfud MD Ungkap Kini Menko Punya Kewenangan Batalkan Kebijakan Menteri Lain

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, menteri koordinator kini memiliki kewenangan memveto kebijakan menteri lain.

TRIBUNNEWS/FRANSISKUS ADHIYUDA
Menkopolhukam Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2019). 

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, menteri koordinator kini memiliki kewenangan memveto kebijakan menteri lain.

Apalagi, jika kebijakan menteri bertentangan dengan visi Presiden.

Veto, kata Mahfud MD, juga bisa digunakan bila kebijakan antar-kementerian terjadi bentrok aturan.

Di Rapat Kabinet Perdana, Jokowi Ungkap Pernah Ada Menteri Menolak Hadiri Rapat Menko

“Presiden mengatakan menko itu mempunyai hak veto," kata Mahfud MD saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2019).

"Untuk membatalkan kebijakan atau peraturan menteri yang tidak sejalan dengan visi Presiden maupun berbenturan dengan menteri menteri lain,” imbuhnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga mengatakan, hak veto itu dibahas dalam sidang kabinet pertama, di Istana Negara, Kamis (24/10/2019) pagi.

Komjen Idham Azis Jadi Kapolri Tunggu Komisi III DPR Terbentuk

Salah satu alasannya, kata Mahfud MD, karena pada periode lalu tidak jarang antar-menteri mengeluarkan kebijakan yang bentrok satu sama lain.

“Kan dulu sering menteri ini buat ini, yang lain buat itu, lalu ndak jalan. Mempersulit pelaksanaan tugas,” ucapnya.

Upaya meluruskan hal itu, lanjut Mahfud MD, sebelumnya dilakukan melalui rapat koordinasi antar- kementerian di Kemenko.

PA 212 Minta Prabowo Pulangkan Rizieq Shihab dalam Waktu 100 Hari, Gerindra: Itu Bukan Tugas Menhan

Namun, ini tak mengikat, karena sering kali menteri hanya mendelegasikan eselon 2 atau eselon 1.

Mahfud MD mengatakan, meski hasil rapat tersebut akhirnya disampaikan, namun hasilnya tidak berkelanjutan.

Karena, menteri tidak hadir, maka dianggap hasil rapat tak bersifat mengikat.

Prabowo Pernah Sekolahkan 35 Perwira ke Luar Negeri Pakai Duit Pribadi, Salah Satunya Jenderal Ini

Untuk itu, selain veto, rapat-rapat di menko juga bersifat memaksa.

"Sekarang saru, (menteri) harus hadir dalam rapat-rapat menko," tegas Mahfud MD.

Sebelumnya, didampingi Wakil Presiden Maruf Amin, Presiden Jokowi membuka sidang kabinet paripurna perdana di Istana Merdeka, Kamis (24/10/2019).

Dua Menpora Sebelumnya Terlibat Korupsi, Zainudin Amali Minta Didoakan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved