Kabinet Jokowi

Mahfud MD Ungkap Kini Menko Punya Kewenangan Batalkan Kebijakan Menteri Lain

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, menteri koordinator kini memiliki kewenangan memveto kebijakan menteri lain.

TRIBUNNEWS/FRANSISKUS ADHIYUDA
Menkopolhukam Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2019). 

6. Menteri Sekretaris Negara: Pratikno

7. Menteri Dalam Negeri: Tito Karnavian

8. Menteri Luar Negeri: Retno Lestari Marsudi

9. Menteri Agama: Fachrul Razi

10. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia: Yasonna Laoly

11. Menteri Keuangan: Sri Mulyani Indrawati

12. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan: Nadiem Makarim

13. Menteri Kesehatan: dokter Terawan Agus Putranto

14. Menteri Sosial: Juliari Batubara

15. Menteri Ketenagakerjaan: Ida Fauziah

16. Menteri Perindustrian: Agus Gumiwang Kartasasmita

17. Menteri Perdagangan: Agus Suparmanto

18. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: Arifin Tasrif

19. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: Basuki Hadimuljono

20. Menteri Perhubungan: Budi Karya Sumadi

21. Menteri Komunikasi dan Informatika: Johnny G Plate

22. Menteri Pertanian: Syahrul Yasin Limpo

23. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Siti Nurbaya

24. Menteri Kelautan dan Perikanan: Edhy Prabowo

25. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi: Abdul Halim Iskandar

26. Menteri Agraria, Tata Ruang, dan Kehutanan: Sofjan Jalil

27. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kepala Bappenas: Suharso Monoarfa

28. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: Tjahjo Kumolo

29. Menteri BUMN: Erick Thohir

30. Menteri Koperasi dan UKM: Teten Masduki

31. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Wishnutama

32. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak: Gusti Ayu Bintang Darmavati

33. Menristek dan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional: Bambang Brodjonegoro

34. Menteri Pemuda dan Olahraga: Zainudin Amali

35. Kepala Staf Kepresidenan: Moeldoko

36. Sekretaris Kabinet: Pramono Anung

37. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal: Bahlil Lahadalia

38. Jaksa Agung: ST Burhanuddin. (Fransiskus Adhiyuda)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved