Kabinet Jokowi
Komjen Idham Azis Jadi Kapolri Tunggu Komisi III DPR Terbentuk
MABES Polri mengungkap mekanisme penunjukan Kabareskrim Komjen Idham Azis sebagai calon tunggal Kapolri hingga pelantikan nanti.
Keppres pertama bernomor 91 Polri tahun 2019 tentang penunjukan Wakapolri Komjen Ari Dono sebagai pelaksana tugas harian Kapolri.
Dari Keppres itu, ia mengatakan hingga saat ini tak pernah terjadi kekosongan kepemimpinan Polri. Sebab, Ari Dono terhitung melaksanakan tugasnya sejak kemarin.
"Mulai hari ini Bapak Wakapolri sudah melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai Kapolri, sehingga tetap tak ada kekosongan," ucapnya.
• Ryamizard Ryacudu: Saya akan Menangis Kalau Prabowo Tidak Lebih Baik
Sementara, Keppres kedua dengan nomor 92 Polri tahun 2019, tertanggal 22 Oktober 2019, terkait pemberhentian dengan hormat Tito Karnavian sebagai Kapolri.
"Beliau (Tito Karnavian) sudah diberhentikan dengan terhormat, karena memiliki jabatan baru dan hari ini sudah dilantik beliau sebagai Mendagri," terangnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku telah menunjuk Kabareskrim Komisaris Jenderal Idham Azis, sebagai calon Kapolri.
• Tak Ada Orang Asli Papua di Kabinet Indonesia Maju, Padahal Pernah Dijanjikan Jokowi
Surat pengajuan Presiden soal pengajuan Idham Azis sebagai Kapolri sudah diterima DPR.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, surat presiden ke DPR untuk melakukan uji kepatutan terhadap Komjen Idham Azis sebagai calon tunggal Kapolri, cacat administrasi.
• Tak Ada Menteri Asal Papua di Kabinet Indonesia Maju, Ini Kata Juru Bicara Presiden
"Sebab sesuai ketentuan Kompolnas atau Komisi Kepolisian Nasional, masa dinas calon Kapolri itu, minimal 2 tahun menjabat di jabatan terakhirnya."
"Sementara, masa dinas Idham Azis sebagai Kabareskrim Polri hanya 1 tahun lebih, atau belum 2 tahun," kata Neta S Pane kepada Wartakotalive, Rabu (23/10/2019).
"Untuk itu IPW mendesak Komisi III DPR harus menolak uji kepatutan untuk calon Kapolri Idham Azis."
• Kabareskrim Komjen Idham Azis Bakal Gantikan Tito Karnavian Jadi Kapolri
"Dan mengembalikan surat Presiden tersebut agar calon Kapolri yang ditetapkan Presiden sesuai ketentuan."
"Jika tidak, pencalonan Kapolri kali ini akan menjadi preseden buruk ke depannya," papar Neta S Pane.
Presiden Jokowi memberhentikan Tito Karnavian sebagai Kapolri, karena diberikan tugas sebagai Menteri Dalam Negeri.
• Fachrul Razi Duga Jokowi Pilih Dia Jadi Menteri Agama karena Alasan Ini
Untuk sementara, posisi Kapolri dijabat Wakapolri Komjen Ari Dono yang ditunjuk sebagai Plt Kapolri.