Tabib Rancang Bunuh Ninoy Karundeng Pakai Kampak, Lalu Mayatnya Dibuang ke Lokasi Kerusuhan
APARAT Polda Metro Jaya mengamankan 15 tersangka dalam kasus penganiayaan dan penyekapan Ninoy Karundeng.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
APARAT Polda Metro Jaya mengamankan 15 tersangka dalam kasus penganiayaan dan penyekapan Ninoy Karundeng, pegiat media sosial yang juga relawan Jokowi.
Sebanyak 13 tersangka ditahan, sedangkan dua tersangka lainnya ditangguhkan penahanannya, karena kondisi kesehatan.
Dari para tersangka yang ditahan, tiga di antaranya adalah perempuan.
• Pesan Perpisahan Ryamizard Ryacudu: Tidak Perlu Saling Membunuh karena Beda Aliran
Dua perempuan berperan menyebar video intimidasi terhadap Ninoy Karundeng dan konten penghasutan, ke sejumlah grup WhatsApp.
Sementara, seorang perempuan lainnya, ISN, adalah seorang dokter di tim medis, yang turut mengintimidasi korban.
Penganiayaan, pengeroyokan, penyekapan dan tindak kekerasan terhadap Ninoy terjadi di sebuah masjid di Pejompongan pada 30 September 2019.
• Ryamizard Ryacudu: Saya akan Menangis Kalau Prabowo Tidak Lebih Baik
"Di mana pada hari dan jam yang sama, sedang terjadi unras di sekitar sana dan berakhir anarkis," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti Haryadi, Selasa (22/10/2019).
Saat itu, kata Dedy, para pelaku sempat berencana membunuh Ninoy Karundeng dengan kampak, setelah menganiaya dan menyekap korban.
"Serta rencananya korban setelah dibunuh, mayatnya akan dibawa dengan ambulans dan dibuang di lokasi kerusuhan. Sehingga nantinya ia dianggap korban kezaliman polisi," kata Dedy.
• Tak Ada Orang Asli Papua di Kabinet Indonesia Maju, Padahal Pernah Dijanjikan Jokowi
Namun, akhirnya rencana itu, kata Dedy, tak terjadi karena ambulans yang mereka tunggu tak kunjung datang.
Menurut Dedy, pelaku yang sempat merencanakan pembunuhan pada korban adalah tersangka IRA.
Ia ditangkap di Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.
• Digantikan Prabowo, Ryamizard Ryacudu: Kira-kira Tidak Beda Jauh Lah
"Ia memukul dan menginterogasi korban. Dan yang paling utama, IRA ini yang merencanakan pembunuhan atas korban, dengan kampak," ungkapnya.
Karenanya, IRA dikenakan pasal penganiayaan, pengeroyokan, dan perampasan.
"Rencana ide pembunuhan dengan kapak dan membawa dengan ambulans itu, konsep itu yang dibuat IRA. Namun tidak terlaksana," jelas Dedy.
• 17 Menteri Kabinet Indonesia Maju Berasal dari Partai Politik, Empat Jenderal Ikut Mengawal
Menurut Dedy, IRA sehari-hari bekerja sebagai tabib atau ahli pengobatan alternatif.
"Dia juga sering mengikuti unjuk rasa, seperti di Bawaslu dan lainnya," papar Dedy.
Sebelumnya, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti Haryadi mengatakan, ada satu tersangka lagi yang tengah diburu pihaknya, terkait penganiayaan Ninoy Karundeng.
• Kabareskrim Komjen Idham Azis Bakal Gantikan Tito Karnavian Jadi Kapolri
Tersangka yang buron itu adalah SA, warga Kalibata Timur, Jakarta Selatan.
SA adalah suami tersangka INS, seorang dokter yang kini sudah ditahan polisi. INS dibekuk di Cibinong, Jawa Barat, 10 Oktober 2019.
• Tersangka Penganiaya Ninoy Karundeng Jadi 15 Orang, Dokter Perempuan Dibekuk Paling Akhir
"Jadi ada satu DPO lagi dalam kasus ini, yakni SA, suami dari tersangka INS."
"Tim kami masih di lapangan memburu SA ini. Semoga dalam waktu dekat ini kita berhasil bekuk SA," kata Dedy dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/10/2019).
Peran SA ini, kata Dedy, turut mengomando penganiayaan dan intimidasi terhadap Ninoy Karundeng.
• Ini Nomenklatur Kementerian yang Bakal Berubah, Kementerian Pemuda dan Olahraga Jadi Badan Khusus
Sebelumnya, Dedy Murti Haryadi menuturkan, jumlah tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan Ninoy Karundeng bertambah jadi 15 orang.
Tiga di antaranya adalah perempuan. Dua perempuan berperan menyebar video intimidasi terhadap Ninoy Karundeng dan konten penghasutan, ke sejumlah grup WhatsApp mereka.
Sedangkan satu tersangka perempuan lainnya, INS, adalah seorang dokter di tim medis, yang turut mengintimidasi korban.
• Plt Ketua Umum PPP Bicara Pemindahan Ibu Kota Baru Saat Dipanggil Jokowi
"Dari jumlah tersangka 15 orang ini, sebanyak 13 tersangka kami tahan."
"Sementara 2 orang lainnya ditangguhkan penahanannya karena alasan kesehatan," kata Dedy di Mapolda Metro, Selasa (21/10/2019).
Para tersangka, kata Dedy, diberkas dalam empat laporan polisi berbeda.
• Istana Sudah Siapkan 34 Kemeja Putih untuk Calon Menteri Jokowi
"Kami masih melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke kejaksaan," ujar Dedy.
Tersangka INS yang berprofesi sebagai dokter, katanya, dibekuk paling terakhir di antara 15 tersangka ini.
Ia dibekuk di Cibinong, Bogor, pada 10 Oktober lalu.
• Ini Nama-nama Calon Menteri yang Sudah Dipanggil Jokowi ke Istana
"Kami pastikan ini tidak rekayasa. Semua berdasar fakta dan alat bukti yang didapat dari olah TKP."
"Metode mereka melakukan propaganda seperti ini dalam WA grup. Masih ada upaya pengembangan hingga saat ini," jelas Dedy.
Ia menjelaskan, penganiayaan, pengeroyokan, penyekapan, dan tindak kekerasan terhadap Ninoy Karundeng terjadi di sebuah masjid di Pejompongan pada 30 September 2019.
• Ke Jepang Saat Jokowi Sibuk Pilih Menteri, Maruf Amin Dinilai Wapres Paling Lemah Power Politik
"Di mana pada hari dan jam yang sama, sebelumnya sedang terjadi unras di sekitar sana dan berakhir anarkis," paparnya.
Sehingga, saat itu dilakukan pembubaran massa yang didahului imbauan membubarkan diri.
"Beberapa menolak membubarkan diri, hingga kepolisian melakukan langkah-langkah untuk membubarkan peserta unras."
• Tito Karnavian Kemungkinan Bakal Jadi Menteri, Ini Bursa Calon Kapolri Selanjutnya
"Saat itu Saudara Ninoy ada di lokasi, dan keberadaannya diketahui beberapa orang atau oknum."
"Kemudian, terjadi pengeroyokan dan penganiayaan bersama-sama terhadap korban."
"Termasuk penyekapan dan ada upaya mengambil alih barang-barang milik korban, di antaranya laptop dan ponsel," beber Dedy.
• Eggi Sudjana Diajak Sumbang Dana Bikin Bom Hidrogen tapi Tak Respons, Akhirnya Dipulangkan Polisi
Bahkan kata Dedy, para tersangka sempat berencana membunuh Ninoy Karundeng menggunakan kampak.
"Serta rencananya korban setelah dibunuh, mayatnya akan dibawa dengan ambulans dan dibuang di lokasi kerusuhan. Sehingga nantinya ia dianggap korban kezaliman polisi," terang Dedy.
Namun, akhirnya rencana itu, kata Dedy, tak terjadi karena ambulans yang mereka tunggu tak kunjung datang.
• Blangko KTP Elektronik Terbatas, Warga Bekasi Mengeluh Dua Tahun Pakai Suket
Karena perbuatannya, kata Dedy, para tersangka dijerat pasal berlapis.
Yakni, Pasal 55 KUHP, Pasal 66 KUHP junto Pasal 170 KUHP, Pasal 365 KUHP, Pasal 333 KUHP, Pasal 480 KUHP, Pasal 335 KUHP, dan UU ITE.
Ancaman hukumannya hingga 12 tahun penjara.
• Prabowo Calon Menteri Pertahanan, PA 212: Pukulan Telak bagi Pemilihnya
"Dan kami masih mendalami dan mengembangkan kasus ini," cetus Dedy.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 13 tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap pegiat media sosial Ninoy Karundeng.
"Sudah (13) tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (8/10/2019).
Dua tersangka baru dalam kasus ini adalah Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni 212 Bernard Abdul Jabbar dan seorang pria berinisial F alias Fery.
• Moeldoko: Bukan Mahasiswa Saja yang Didengar Presiden, Semua Harus Dipikirkan
Kedua tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi kemarin.
Kemudian, seusai diperiksa dan dilakukan gelar perkara, keduanya ditetapkan jadi tersangka.
"Ya juga (pria berinisial F alias Fery juga jadi tersangka)," jelas Argo Yuwono.
• Jokowi Diminta Tak Ragu Segera Undangkan UU KPK Hasil Revisi, yang Tak Setuju Bisa ke MK
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Rabu (8/10/2019) besok.
"Ya, nanti Pak Munarwan akan dimintai keterangan," kata Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (8/10/2019).
"Agenda penyidik Hari Rabu (pemanggilan Munarman)," imbuhnya.
• Dukung Revisi UU KPK, Ngabalin Pakai Perumpamaan Sembelih Hewan Kurban Harus Pakai Pisau Tajam
Sebelumnya, Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman membantah mengetahui penganiayaan terhadap pegiat media sosial Ninoy Karundeng.
Dirinya mengaku tidak mendapatkan laporan dari Sekretaris Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Falaah Pejompongan berinisial S, seperti yang diungkapkan polisi.
Menurut Munarman, kabar penganiayaan Ninoy baru ia dapatkan dari media online dan media sosial.
• Penganiaya Ninoy Karundeng Melaporkan Perbuatan Kriminal Mereka ke Sekjen FPI Munarman
"Enggak ada laporan penganiayaan ke saya."
"Begini, saya tahu peristiwa justru dari media online dan medsos," ujar Munarman saat dikonfirmasi, Senin (7/10/2019).
Meski begitu, Munarman mengakui dirinya sempat meminta rekaman CCTV masjid, setelah seorang pengurus masjid melakukan konsultasi hukum terhadapnya.
• KISAH Relawan Jokowi Diculik dan Dianiaya karena Memotret Saat Kerusuhan: Kepala Saya Mau Dibelah!
Namun, Munarman menyebut permintaan itu dilakukan sebagai salah satu langkah agar dirinya dapat menilai kejadian sebenarnya yang terjadi di Masjid Al Falaah.
"Lalu salah satu pengurus masjid beberapa hari setelah peristiwa, konsultasi hukum ke saya."
"Dan saya minta supaya rekaman CCTV masjid, agar saya bisa asessment situasinya dalam rangka kepentingan hukum calon klien," tutur Munarman.
• Petugas PPSU Cantik Masih Trauma dan Pusing Setelah Ditabrak Motor
Munarman mengaku belum mendapatkan rekaman itu, meski telah meminta kepada pengurus Masjid Al Falaah.
Dirinya menyebut komunikasi dengan pengurus Masjid Al Falaah baru melalui aplikasi Whatsapp.
"Enggak tahu saya, karena saya komunikasi hanya melalui WhatsApp saja. Saya sama sekali belum lihat," kata Munarman.
• Pendopo Rumahnya Jadi Tempat Nikah Warga, Anies Baswedan: Dari Awal Didesain Bisa Dipakai Masyarakat
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menduga ada keterlibatan dan keterkaitan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) dalam kasus penganiayaan serta penculikan Ninoy Karundeng.
Ninoy Karundeng adalah pegiat media sosial yang juga relawan Jokowi.
S, Sekretaris DKM Masjid Al-Falaah yang merupakan satu dari 11 tersangka, mengaku melaporkan apa yang mereka lakukan terhadap Ninoy, kepada Munarman.
• Petugas PPSU Cantik Masih Trauma dan Pusing Setelah Ditabrak Motor
"Tersangka Insinyur S ini sekretaris daripada DKM ya. Perannya ada di lokasi kejadian."
"Kemudian yang bersangkutan memerintahkan menyalin data yang ada di laptop korban."
"Kemudian dia melaporkan semuanya kepada Pak Munarman," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Senin (7/10/2019).
• Soal Polemik Penerbitan Perppu, Gerindra: Yang Pasti dari Awal Prabowo Selalu Tolak Revisi UU KPK
Saat kejadian, kata Argo Yuwono, Ninoy diinterogasi dan dianiaya pelaku di dalam Masjid Al-Falaah Pejompongan, Jakarta Pusat.
Argo Yuwono menjelaskan, sampai Senin (7/10/2019) siang, penyidik telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini.
Sepuluh dari 11 tersangka sudah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya, sedangkan satu tersangka lagi belum ditahan karena sakit.
• Kadernya Kembali Kena OTT KPK, Sekjen Partai NasDem: Pencegahannya Sudah Berlapis-lapis
"Kami juga masih periksa beberapa saksi dalam kasus ini."
"Sehingga tidak menutup kemungkinan jumlah tersangkanya bertambah lagi," ujar Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/10/2019).
Salah satu saksi yang diperiksa, katanya, adalah Sekjen Alumni PA 212 Bernard Abdul Jabbar.
• Kisah Rudiantara Jadi Mimin Grup WhatsApp Kabinet Kerja, Harus Tegas tapi Tak Boleh Asal Tendang
Argo Yuwono menjelaskan, 11 tersangka yang ditetapkan penyidik memiliki peran masing-masing.
"Dari 11 tersangka itu yang pertama inisialnya AA, kemudian ARS dan YY."
"Mereka ini perannya menyebarkan video dan kemudian juga membuat konten-konten berkaitan dengan hate speech di WA grup di sana," papar Argo Yuwono.
• DAFTAR Bupati di Lampung yang Kena OTT KPK: Tiga Tahun Lima Orang Diciduk
Selanjutnya, kata Argo Yuwono, ada tersangka RF dan tersangka Baros.
"Mereka atau yang bersangkutan ini perannya mengcopy atau mencuri atau mengambil data laptop milik korban," jelasnya.
"Mereka juga mengintervensi korban dan menghapus semua data yang ada di HP korban," tambah Argo Yuwono.
• Bantuan Anggaran dari Jabar ke Kota Bekasi Melonjak Jadi Rp 147 Miliar, tapi Belum Bisa Kalahkan DKI
Kemudian, kata Argo Yuwono, ada pula tersangka Insinyur S.
"Dia ini sekretaris daripada DKM ya. Perannya ada di lokasi kejadian."
"Kemudian yang bersangkutan memerintahkan menyalin data yang ada di laptop korban."
• JADWAL Sayembara Desain Ibu Kota Baru, Hadiah Juara Pertama Rp 2 Miliar, Ridwan Kamil Jadi Juri
"Kemudian dia melaporkan semuanya kepada Pak Munarman," ungkap Argo Yuwono.
Selanjutnya, menurut Argo Yuwono, mereka juga mendapat perintah untuk menghapus rekaman CCTV, serta tidak menyerahkan semua data kepada pihak kepolisian.
"Berikutnya adalah tersangka TR."
• KPK Ciduk Tujuh Orang dalam OTT di Lampung Utara, Sita Uang Rp 600 Juta
"Dia ini pengurus MPP, kemudian berada di lokasi dan dia memanggil tersangka F untuk memeriksa HP korban dan kemudian mengcopy data," beber Argo Yuwono.
TR, kata Argo Yuwono, sedang sakit.
"Karena sakit sehingga tidak kita lakukan penahanan," ucapnya.
• Warga Jakarta Bunuh Diri di Hotel, Tulis Surat Wasiat Minta Abu Jenazahnya Dibuang ke Laut Bali
Tersangka berikutnya adalah SU.
"SU ini mendapat perintah dari tersangka S untuk memperbanyak kopian dari pada yang hasil curian di laltop milik korban," terangnya.
Lalu, kata Argo Yuwono, tersangka berikutnya adalah ABK.
• Pengacara yang Aniaya Hakim Besok Jalani Sidang Perdana, Kuasa Hukumnya Mantan Ketua MK
"ABK ini perannya merekam video dan menyebarkan kemudian memukuli."
"Menganiaya korban dan mendukung perencanaan skenario akan dibunuh di situ," terangnya.
Tersangka berikutnya adalah IA.
• Waketum Partai Gerindra Bilang Revisi UU KPK Pesanan Bandit-bandit Pencuri Uang Negara
"Tersangka IA ini ikut menganiaya korban dan kemudian mengusulkan untuk dilakukan pembunuhan dengan kampak," tuturnya.
Ada juga tersangka R, anggota DKM.
"Dia ada di lokasi kejadian dan ikut menganiaya korban dan juga ikut mengintimidasi korban," paparnya.
• Ini Alasan Pengacara Tomy Winata Marah Lalu Aniaya Hakim, Besok Sidang Perdana
Selain telah menetapkan 11 tersangka, lanjut Argo Yuwono, pihaknya masih memeriksa dua orang lagi.
"Yang dua orang sedang diperiksa, dan kita masih menunggu status dari pada yang bersangkutan."
"Yaitu ada atas nama Sekjen PA 212 yakni BD."
• Hoaks Ahok dan Antasari Azhar Jadi Dewan Pengawas KPK Beredar, Politikus PDIP Bilang Begini
"Dia ini ada di lokasi dan ikut mengintimidasi korban. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan," cetusnya.
Ada juga F alias Fery yang masih diperiksa.
"F alias Fery ini masih dilakukan pemeriksaan. Hasilnya belum kita dapatkan. Itu ya yang bisa kami sampaikan," beber Argo Yuwono.
• Ali Mochtar Ngabalin: Yang Lebih Banyak Difitnah Buzzer Politik Adalah Pemerintah
Penculikan dan penganiayaan yang dialami Ninoy, terjadi saat ia sedang mengendarai sepeda motor di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2019).
Saat itu Ninoy bermaksud ingin mengambil gambar salah satu massa yang digotong oleh para pelaku, karena terkena gas air mata saat kericuhan pasca-unjuk rasa.
Namun, saat itu Ninoy justru dihampiri oleh sekelompok orang yang curiga terhadapnya.
• DAFTAR Lengkap Bakal Calon Pengurus PSSI, Dari Politikus Hingga Wartawan
Kepada Ninoy, para pelaku menanyakan maksud dan tujuan mengabadikan kejadian itu sebelum mengambil ponsel.
Saat itulah para pelaku tahu kalau Ninoy merupakan pegiat medsos yang kerap menyerang lawan politik mereka.
Ninoy langsung dianiaya dan diculik sebelum akhirnya dipulangkan pada Selasa (1/10/2019). (*)