Pengacara yang Aniaya Hakim Besok Jalani Sidang Perdana, Kuasa Hukumnya Mantan Ketua MK
Advokat Desrizal Chaniago, penganiaya majelis hakim, akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2019) besok.
Penulis: |
ADVOKAT Desrizal Chaniago, penganiaya majelis hakim, akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2019) besok.
Sidang perdana beragenda pembacaan surat dakwaan.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Desrizal Chaniago, Hamdan Zoelva.
• Ini Tahapan Penyaringan 121 Calon Pengurus PSSI Sebelum Dipilih pada 2 November 2019
"Saya selaku kuasa hukum dari Desrizal. Sidang dalam perkara ini rencana akan dilangsungkan besok."
"(agenda sidang) pembacaan dakwaan," kata Hamdan Zoelva dalam sesi jumpa pers di Jakarta Pusat, Senin (7/10/2019).
Desrizal menganiaya Sunarto saat sidang pembacaan petitum gugatan di PN Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019) lalu.
• Rangkaian Budaya Aceh Warnai Gebyar Pernikahan Indonesia ke-12, yang Mau Menikah Wajib Datang!
Penganiayaan dilakukan dengan cara melepas ikat pinggang, lalu memukulkan sabuk itu ke Duta Baskara, anggota majelis hakim, dan dua kali ke Sunarto.
Duta Baskara dan Sunarto merupakan majelis hakim yang menyidangkan perkara Perdata No 223/2018 di PN Jakarta Pusat.
Setelah insiden penganiayaan itu, Sunarto melaporkan Desrizal kepada aparat Polres Metro Jakarta Pusat.
• PIDATO Lengkap Jokowi di Upacara HUT ke-74 TNI: Teruslah Jadi Tentara Profesional Kebanggaan Rakyat!
Hingga, akhirnya Desrizal ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum hingga ke persidangan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengaku kaget mendengar adanya penganiayaan yang dilakukan oleh Desrizal tersebut.
"Saya juga kaget. Membuat dunia peradilan ramai. Saya sebagai teman mengenal lebih dari 20 tahun, kaget," tuturnya.
• Hendropriyono Minta Dalang Demonstrasi Rusuh Dikumpulkan Lalu Disuruh Ganti Rugi
Dia mengaku sudah bertemu Desrizal. Dia mendapatkan informasi mengenai alasan rekan sesama advokat itu melakukan tindak penganiayaan terhadap hakim.
Desrizal merasa majelis hakim telah memutarbalikkan fakta persidangan, yakni mengubah penagihan menjadi pengalihan.
Dan, mengabaikan dua bukti penting berupa putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, yang merupakan produk dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
• DAFTAR Lengkap Bakal Calon Pengurus PSSI, Dari Politikus Hingga Wartawan