Pengacara yang Aniaya Hakim Besok Jalani Sidang Perdana, Kuasa Hukumnya Mantan Ketua MK

Advokat Desrizal Chaniago, penganiaya majelis hakim, akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2019) besok.

Penulis: |
istimewa
pengacara serang hakim PN Jakarta Pusat 

"Saya sekian tahun, berpuluh-puluh tahun baru ini," katanya, saat membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).

Berdasarkan pemantauan, pada Kamis malam, hakim Sunarso membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Pria berkacamata itu menjelaskan detik-detik terjadinya penganiayaan.

 TPF Tak Berhasil Ungkap Penyiram Air Keras, Kuasa Hukum Novel Baswedan: Polisi Gagal Total!

Insiden itu berawal saat dirinya bersama hakim anggota membacakan putusan untuk perkara nomor 223/Pdt/G/2018/PNJkt.Pst di ruang sidang Subekti.

"Ketika kami majelis hakim perkara perdata, saya selaku Ketua Majelis dengan agenda membacakan putusan perkara."

"Kemudian di pengujung pembacaan putusan tersebut, tiba-tiba saya juga tidak tahu, karena saya kan menunduk ya membaca putusan itu."

 Kasus Surat Suara Tercoblos, Dua Eks PPLN Kuala Lumpur Tak Boleh Jadi Penyelenggara Pemilu Lagi

"Tiba-tiba kuasa dari penggugat itu menghampiri kami dengan menyabet memakai ikat pinggangnya," ungkapnya.

Menurut dia, kejadian itu terjadi secara mendadak. Dia mengaku tidak mengetahui apa alasan kuasa hukum penggugat melakukan tindak kriminal tersebut.

"Tidak tahu. Seketika. Sekonyong-konyong saja itu," ujarnya.

 Fakta-fakta dan Kronologi Bentrok Dua Kelompok Massa di Mesuji Lampung, Empat Orang Tewas

Serangan ikat pinggang itu terkena keningnya. Dia mengaku terkena ikat pinggang bersama hakim anggota I bernama Duta Baskara.

"Mengenai kening saya sekali. Kemudian, menyabet anggota satu Pak Duta Baskara dua kali. Saya sama Pak Duta Baskara. Hakim Anggota 1, kanan saya," tuturnya.

Sunarso melaporkan pelaku penganiayaan berinisial D ke Polres Metro Jakarta Pusat.

 Angkat Mitos Kucing Bisa Bangkitkan Orang Meninggal, Siswi Cilegon Ini Terima Beasiswa Viu Shorts!

Upaya pelaporan itu, kata dia, sebagai efek jera agar insiden serupa tidak terulang kembali.

"Iya, kami laporkan sesuai dengan prosedur hukum. Karena kalau ini kan bukan masalah pribadi," cetusnya di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).

Sebagai pribadi, dia mengaku sudah memaafkan pelaku.

 ‎192 Calon Pimpinan KPK Jalani Uji Kompetensi, Ketua Pansel: Jangan Nyontek!

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved