Pengacara yang Aniaya Hakim Besok Jalani Sidang Perdana, Kuasa Hukumnya Mantan Ketua MK
Advokat Desrizal Chaniago, penganiaya majelis hakim, akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2019) besok.
Penulis: |
Namun, kata dia, secara kelembagaan ada proses hukum yang harus ditempuh.
Sebab, dia menegaskan, perbuatan D sudah masuk ke dalam kategori contempt of court atau membuat penghinaan terhadap lembaga peradilan.
"Kalau pribadi, saya mungkin bisa memaafkan, tetapi kalau lembaga ini sudah bicara masalah kelembagaan."
• Kuasa Hukum: Kenapa TPF Hilangkan Kasus Buku Merah dari Motif Penyerangan Novel Baswedan?
"Tentunya seperti itu. Itu termasuk Contempt of Court. Contempt of Court itu membuat keonaran atau ketidaktertiban dari persidangan pengadilan," bebernya.
Berkaca dari kejadian itu, dia meminta, agar para kuasa hukum tetap menjunjung tinggi profesionalisme.
Apabila tidak sepakat dengan putusan majelis hakim, maka dapat menempuh upaya hukum lainnya.
• Gara-gara Hal Ini, Ketua Fraksi Partai Demokrat DKI Polisikan Politikus PSI Rian Ernest
"Untuk pembelajaran teman-teman advokat untuk tetap menjunjung tinggi profesionalisme."
"Kalau putusan kami itu pasti ada pihak yang merasa kalah, merasa menang, kan pasti seperti itu putusan pengadilan itu."
"Bagi yang keberatan silakan saja menggunakan upaya hukum," tambahnya.
• Dibangun Sejak 1934, Gedung Bekas Bandara Kemayoran Kini Pengap, Berdebu, dan Sampah Berceceran
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengalami tindakan penganiayaan oleh oknum berperkara
Upaya penganiayaan itu terjadi saat sidang perkara perdata dengan nomor perkara 223/Pdt/G/2018/PNJkt.Pst, di ruang sidang Subekti, Kamis (18/7/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Makmur mengonfirmasi insiden penganiayaan itu.
• BREAKING NEWS: Warga Bandung Tewas Ditabrak Saat Mengecek Ban di Tol Bandara, Pelaku Kabur
"Kejadian terjadi pada pukul 16.00 WIB di ruang sidang Subekti," kata Makmur, pada sesi jumpa pers di PN Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).
Dia menjelaskan, insiden itu berawal saat majelis hakim sedang membacakan putusan perkara.
"Kejadian tersebut bermula ketika majelis hakim tengah membacakan putusan, yang mana pada bagian pertimbangannya yang sudah mengarah uraian pada petitum gugatan ditolak," jelasnya.
• Ini Alasan Dinas Kehutanan Bongkar Instalasi Bambu Seharga Rp 550 Juta di Bundaran HI
Setelah itu, seorang kuasa hukum dari pihak penggugat TW, berinisial D, berdiri dari tempat duduk.
Dia melangkah ke hadapan majelis hakim yang membacakan pertimbangan putusan, lalu menarik ikat pinggang untuk kemudian diarahkan kepada majelis hakim.
"Tali ikat pinggang digunakan atau dijadikan sarana pelaku berinisial D untuk penyerangan majelis hakim yang sedng membacakan putusan," terang Makmur.
• Pelapor Cabut Laporan, Caleg Gerindra Wahyu Dewanto Batal Jadi Tersangka dan Bukan Buronan Lagi
Insiden penyerangan itu mengenai bagian kepala ketua majelis hakim dan hakim anggota I.
"Penyerangan sempat mengenai ketua majelis hakim Bapak HS pada bagian jidat dan juga sempat mengenai anggota 1 DB," ucapnya.
Beruntung, petugas keamanan segera mengamankan pelaku, sehingga situasi menjadi kembali normal.
• Umur Instalasi Bambu Seharga Rp 550 Juta Tak Sampai Setahun, Ketua Fraksi PDIP Merasa Dibohongi
"Setelah itu pelaku diamankan," tambahnya.
Masih Periksa Terlapor
Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat masih menyelidiki insiden penganiayaan terhadap hakim Sunarso dan Duta Baskara yang dilakukan oleh seorang kuasa hukum, D (54).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Harry Kurniawan mengatakan, pihaknya masih memeriksa pelapor dan terlapor untuk mengetahui kronologi insiden tersebut.
“Kami masih mendalami bagaimana hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik. Sampai jam 21.30 masih diperiksa,” ujar Harry di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).
• Kota Oxford Berikan Penghargaan kepada Pemimpin Separatis Papua, Indonesia Terluka
Menurut dia, kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.
Sampai saat ini, D masih berstatus sebagai terlapor.
“Ini kan masih diperiksa,” ucapnya.
• Keluarga Cendana Serahkan Arsip Mantan Presiden Soeharto ke Negara, Dikumpulkan Selama 30 Tahun
Untuk memperkuat bukti adanya penganiayaan, hakim Sunarso menjalani visum.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dilakukan visum. Setelah pemeriksaan dilakukan visum salah satu petunjuk kami untuk menetapkan pelaku,” paparnya.
(*)