Wiranto Diserang

Tujuh Anggota TNI AD Dicopot dari Jabatannya karena Status di Media Sosial, Ada yang Dihukum 21 Hari

KEPALA Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa mengungkapkan, hingga Selasa (15/10/2019), tujuh anggota TNI AD dicopot dari jabatannya.

TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2019). 

KEPALA Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa mengungkapkan, hingga Selasa (15/10/2019), tujuh anggota TNI AD dicopot dari jabatannya.

Penyebabnya, unggahan media sosial yang melanggar etika, baik yang dilakukan oleh anggota TNI itu sendiri maupun istrinya.

Termasuk, Dandim Kendari Kolonel HS dan Serda Z.

Gerindra Bakal Masuk Pemerintahan Jokowi, PKB: Datang Belakangan Masa Duduknya di Depan?

Lima anggota TNI lainnya yang disanksi adalah Prajurit Kepala dari Korem Padang, Kopral Dua dari Kodim Wonosobo, dan Sersan Dua di Korem Palangkaraya.

Lalu, Sersan Dua dari Kodim Banyumas, dan seorang Kapten di Kodim Mukomuko Jambi.

"Sampai dengan hari ini Angkatan Darat sudah memberikan sanksi kepada tujuh orang anggota."

Dilempar Batu Saat Bertanya, Kakek Tikam Pemuda Hingga Tewas di Bekasi

"Sebanyak dua anggota lainnya, rekan-rekan media sudah mendengar semua pada Hari Jumat kemarin."

"Kemudian tambahan lima sudah kita putuskan dan sedang kita proses," jelas Andika Perkasa di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2019).

Andika Perkasa menjelaskan, enam dari tujuh anggota TNI AD tersebut dicopot jabatannya karena unggahan istrinya di media sosial.

Setelah TNI AU, Kementerian Pertahanan Beli 10 Pikap Esemka, Sanggup Melaju di Jalan Tak Beraspal

Selain pencopotan jabatan, keenam anggota TNI AD tersebut juga dijatuhkan sanksi berupa penahanan ringan selama 12 hari.

Sedangkan satu orang lagi, selain dicopot jabatannya karena unggahannya sendiri di media sosial, juga dijatuhkan sanksi berupa penahanan berat selama 21 hari.

"Dari tujuh orang ini, enam yang diberikan hukuman disiplin militer karena tidak menjaga dan tidak melakukan perintah sesuai yang diperintahkan sejak tahun lalu, untuk menjaga keluarga."

Polisi Ungkap Ciri Khas Aksi Teror Kelompok JAD, Kasih Kabar di Media Sosial Sebelum Lakukan Amaliah

"Dan ada satu orang yang dirinya sendiri melakukan penyalahgunaan, makanya hukuman disiplin militer tetap hukuman disiplin," beber Andika Perkasa.

Sebelumnya, Anton Aliabbas, peneliti Imparsial bidang militer menilai, hukuman yang dijatuhkan kepada mantan Dandim Kendari Kolonel HS, Sersan Z, dan Bintara Penyidik Satpomau Peltu YNS, tidak bijak.

Ketiganya dihukum karena unggahan istri mereka di media sosial.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved