Wiranto Diserang

Tujuh Anggota TNI AD Dicopot dari Jabatannya karena Status di Media Sosial, Ada yang Dihukum 21 Hari

KEPALA Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa mengungkapkan, hingga Selasa (15/10/2019), tujuh anggota TNI AD dicopot dari jabatannya.

TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2019). 

Meski demikian, Anton prihatin dengan perilaku ketiga istri anggota TNI yang dinilainya tidak pantas.

 Pemuda Tebas Leher Tetangga Lalu Umumkan Kematian Korban di Masjid dan Menabuh Gendang

Karena, menyebarkan kebencian kepada Purnawirawan TNI yang sedang terkena musibah, yakni Menkopolhukam Jenderal TNI Purnawirawan Wiranto, yang diserang dua terduga teroris.

Menurut Anton, tiga anggota TNI yang dicopot dari jabatannya tersebut cukup diberi teguran atau peringatan.

Itu karena bukan ketiga anggota TNI tersebut yang melakukan pelanggaran langsung, melainkan istri mereka.

 Surya Paloh: Terlambat Sedikit Saja Wiranto Dibawa ke RSPAD, Sejarah Bisa Berbeda

"Jadi, kalau dilihat lebih lanjut, pemberian sanksi copot jabatan dan hukuman badan kepada prajurit TNI akibat perbuatan istri, adalah langkah yang tidak bijak."

"Semestinya, kalaupun jika pimpinan TNI ingin memberikan sanksi kepada prajurit TNI, cukup hanya teguran ataupun peringatan saja."

"Itu sudah cukup karena catatan tersebut akan menjadi bagian dalam rekam jejak karier," kata Anton saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (13/10/2019).

 Bikers Serukan Persatuan Indonesia di Konser Musik untuk Republik

Anton mengatakan, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Disiplin Militer hanya mengatur tentang anggota TNI, dan tidak termasuk istri dan anggota keluarganya.

Ia pun menilai, undang-undang tersebut tidak mengatur rinci terkait ekspresi politik anggota keluarga TNI, melainkan hanya secara umum.

Anton juga mengatakan tidak ada satupun aturan dalam undang-undang tersebut yang mengatur tentang perilaku istri atau keluarga anggota TNI dalam bermedia sosial.

 Kapolsek Menes Sepak Istri Penikam Wiranto, Sembunyikan Kunai di Balik Jubah Panjang

Meski begitu, Anton membenarkan di lingkungan TNI, imbauan terkait etika bermedia sosial sering diberikan kepada istri anggota TNI.

"Meski demikian, edaran atau imbauan itu bukan berarti menjadi celah untuk memberikan sanksi keras bagi prajurit TNI atas perbuatan istri," tutur Anton.

Anton menilai, peristiwa dicopotnya tiga anggota TNI karena unggahan istrinya di media sosial tersebut, baru pertama kali terjadi sepanjang sejarah TNI.

 Ungkap Hubungannya dengan Jokowi Sangat Mesra, Prabowo: Banyak yang Tidak Suka Ya?

"Sejauh pengamatan saya, ini adalah kejadian pertama, bahwa ada yang kehilangan jabatan sebagai dampak dari dugaan pelanggaran etika dalam bermedsos," papar Anton.

Sebelumnya, dua anggota TNI AD dan satu anggota TNI AU, mendapat sanksi gegara postingan Facebook istri mereka, seusai Wiranto ditusuk di Pandeglang, Banten.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved