UU ITE Tak Melarang Buzzer, Menkominfo Ogah Tanggapi Pernyataan Moeldoko
MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara angkat bicara terkait fenomena buzzer yang hangat diperbincangkan akhir-akhir ini.
Mantan Panglima TNI ini juga tertawa saat dikonfirmasi namanya yang disebut-sebut sebagai 'kakak pembina para buzzer.'
Moeldoko mengamini memang memiliki akun media sosial, tapi tidak pernah dibuka.
Moeldoko malah banyak mendapat informasi dari orang lain.
• Sayangkan Mahasiswa Tolak Bertemu Jokowi, Menristekdikti: Sekarang Tidak Ada yang Bisa Disembunyikan
Secara tegas, dia membantah KSP disebut mengomandani para buzzer.
"Yang mana lagi? Saya belum pernah baca itu (kakak pembina buzzer)," ucap Moeldoko.
MUI Haramkan Buzzer
Sebelumnya, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi menegaskan, para buzzer atau penyebar informasi negatif, masuk kategori profesi haram.
Zainut merujuk kepada fatwa tentang hukum dan pedoman bermualamah di media sosial, khususnya bagi para buzzer.
"Setiap muslim yang bermuamalah dilarang menyebarkan SARA dan ini diharamkan."
Baca: Tak Semua Anggota Muslim Cyber Army Bisa Jadi Tersangka
Kegiatan buzzer di media sosial yang menyebarkan informasi yang berbahan gosip sebagai profesi, diharamkan dan dilarang," ujar Zainut di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (5/3/2018).
Tak berbeda pula dengan orang yang memanfaatkan jasa buzzer atau mereka yang menyandang dana bagi buzzer tersebut.
Bagi Zainut, keduanya sama saja dengan para penyebar hoax, lantaran mendukung dan mendanai penyebaran isu tersebut.
Baca: Ketua Umum PBNU Tegaskan Aksi Muslim Cyber Army Bertentangan dengan Ajaran Alquran
Oleh karena itu, ia meminta Polri segera mengusut tuntas kasus ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/rudiantara_001.jpg)