Tak Semua Anggota Muslim Cyber Army Bisa Jadi Tersangka
Sedangkan yang jelas terbukti dan ditetapkan tersangka, kata Iqbal, merupakan anggota yang secara masif dan sengaja menyebarkan konten-konten hoax.
WARTA KOTA, KEBON SIRIH - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen M Iqbal mengatakan, tak semua anggota grup WhatsApp The Family Muslim Cyber Army (MCA) bisa dijadikan tersangka dalam tindak pidana penyebaran hoax.
Kata Iqbal, ada anggota grup yang hanya ingin mengetahui informasi tertentu.
"Polri tidak memukul rata ya semunya (anggota) yang ada di grup MCA itu. Banyak orang di grup hanya ingin melihat pandangan-pandangan begitu, dan lebih banyak yang benar," kata Iqbal, di gedung Dewan Pers Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (2/3/2018).
Baca: Ketua Umum PBNU Tegaskan Aksi Muslim Cyber Army Bertentangan dengan Ajaran Alquran
Dia menjelaskan, untuk anggota yang tidak terbukti, pihaknya akan mengantisipasi agar tak mudah terprovokasi.
"Banyak juga sudah terprovokasi dan bahkan ikut di dalam desain hoax itu, dan itu yang kami antisipasi," jelas Iqbal.
Sedangkan yang jelas terbukti dan ditetapkan tersangka, kata Iqbal, merupakan anggota yang secara masif dan sengaja menyebarkan konten-konten hoax.
"Tetapi yang ditetapkan tersangka yang oleh Direktorat Cyber Polri jelas, alat bukti cukup masif, konten-konten sengaja di-buzzer dan administratornya kami ambil," papar Iqbal. (Rina Ayu)