Tak Semua Anggota Muslim Cyber Army Bisa Jadi Tersangka

Sedangkan yang jelas terbukti dan ditetapkan tersangka, kata Iqbal, merupakan anggota yang secara masif dan sengaja menyebarkan konten-konten hoax.

WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Tim Siber Bareskrim Mabes Polri menghadirkan tersangka saat merilis pengungkapan sindikat penyebar isu-isu provokatif di media sosial, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/2/2018). Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri menangkap enam orang yang tergabung dalam grup WhatsApp The Family Muslim Cyber Army (MCA), dan tersangka kasus ujaran kebencian/SARA serta kasus yang diselesaikan secara restorative Justice. 

WARTA KOTA, KEBON SIRIH - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen M Iqbal mengatakan, tak semua anggota grup WhatsApp The Family Muslim Cyber Army (MCA) bisa dijadikan tersangka dalam tindak pidana penyebaran hoax.

Kata Iqbal, ada anggota grup yang hanya ingin mengetahui informasi tertentu.

"Polri tidak memukul rata ya semunya (anggota) yang ada di grup MCA itu. Banyak orang di grup hanya ingin melihat pandangan-pandangan begitu, dan lebih banyak yang benar," kata Iqbal, di gedung Dewan Pers Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (2/3/2018).

Baca: Ketua Umum PBNU Tegaskan Aksi Muslim Cyber Army Bertentangan dengan Ajaran Alquran

Dia menjelaskan, untuk anggota yang tidak terbukti, pihaknya akan mengantisipasi agar tak mudah terprovokasi.

"Banyak juga sudah terprovokasi dan bahkan ikut di dalam desain hoax itu, dan itu yang kami antisipasi," jelas Iqbal.

Sedangkan yang jelas terbukti dan ditetapkan tersangka, kata Iqbal, merupakan anggota yang secara masif dan sengaja menyebarkan konten-konten hoax.

"Tetapi yang ditetapkan tersangka yang oleh Direktorat Cyber Polri jelas, alat bukti cukup masif, konten-konten sengaja di-buzzer dan administratornya kami ambil," papar Iqbal. (Rina Ayu)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved