Unjuk Rasa Mahasiswa

Sejumlah Perusuh di Sekitar Kawasan DPR Positif Pakai Narkoba

APARAT Polda Metro Jaya menangkap sejumlah orang yang ikut dalam kerusuhan di depan Gedung DPR/MPR, Senin (30/1/2019).

Wartakotalive.com/Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah pelajar terlibat bentrok dengan aparat kepolisian di Pintu Perlintasan KA Palmerah, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2019). 

"Pola propaganda adu domba ini yang dilakukan oleh oknum tertentu," ucap Dedi Prasetyo.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menerima laporan dari kepolisian, ada 50 orang menyamar menjadi pelajar saat demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR, Senin (30/9/2019).

Muhadjir Effendy menjelaskan, 50 orang itu berpakaian layaknya pelajar SMA mengenakan pakaian putih dan celana abu-abu, untuk mengelabui petugas.

"Berdasarkan laporan dari pihak kepolisian yang saya terima, sekitar 50-an, mereka bukan siswa tapi pakai putih abu-abu," tuturnya.

 Fahri Hamzah Ingatkan Jokowi Jangan Pilih Dua Tipe Menteri Ini Jika Tak Ingin Jatuh di Tengah Jalan

Hal itu ia ungkapkan seusai Upacara Peringatan Hari Kesakitan Pancasila, di Halaman Monumen Pancasila Sakti, Kompleks Lubang Buaya, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2019).

Terkait aksi demonstrasi kemarin, Muhadjir Effendy mengaku belum mendapat laporan pasti tentang para siswa dari sekolah mana saja yang kembali turun ke jalan.

"Sampai sekarang saya belum dapat laporan dari lapangan," ujarnya.

 FAHRI Hamzah Klaim Tahu Siap Penggerak Aksi Mahasiswa, Dia Bilang Bahan Bakunya Tidak Kuat

Muhadjir Effendy menambahkan, pihaknya sudah melarang para siswa ikut dalam unjuk rasa.

Dia bahkan menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi unjuk Rasa yang Berpotensi Kekerasan.

Surat edaran yang ditandatangani 27 September 2019 itu memuat larangan pelibatan peserta didik dalam kegiatan unjuk rasa yang berpotensi pada kekerasan dan perusakan.

 Hampir 9 Ribu Prajurit TNI Amankan Pelantikan Anggota DPR dan Presiden, Siaga di Titik-titik Ini

"Anak-anak, siswa ini statusnya adalah harus dilindungi."

"Karena menurut Undang-undang Perlindungan Anak mereka adalah bukan subjek yang diperbolehkan untuk melakukan unjuk rasa yang sebagaimana mereka sudah usia dewasa," paparnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto mengatakan, aksi unjuk rasa mahasiswa dan pelajar yang dimulai secara elegan serta damai, berangsur diambil alih sekelompok orang yang bertujuan menciptakan kerusuhan.

 Proyek Kereta Cepat Rampung Tahun 2021, Jakarta-Bandung Ditempuh 36 Menit

Wiranto menegaskan, aksi unjuk rasa akan diubah menjadi gelombang baru dengan tujuan menduduki Gedung DPR, sampai menggagalkan pelantikan anggota DPR periode 2019-2024 pada 1 Oktober 2019.

Menurut Wiranto, gelombang baru ini akan dimanfaatkan sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab, untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2019.

 SATU Perusuh Tewas Saat Bentrok di Slipi, Kapolri Pastikan Bukan Mahasiswa Atau Pelajar

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved