KPK

Alasan Jusuf Kalla Tegas Menolak Perppu untuk UU KPK yang sudah Disepakati Pemerintah dan DPR

Jusuf Kalla beralasan, penolakan perppu juga berdasarkan sikap pemerintah yang baru saja menyetujui revisi UU KPK.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wapres Jusuf Kalla (kanan) 

Meski ada banyak tekanan kepada pemerintah, Wakil Presiden (Wapres), Jusuf Kalla menyatakan, Perppu tidak bisa diterbitkan untuk UU KPK yang telah direvisi.

Karena itu, semua pihak yang menolaknya harus mengajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sejumlah alasan diungkap mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Jusuf Kalla menyatakan, dia menolak wacana penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( perppu) untuk membatalkan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.

Wakil Presiden RI, M Jusuf Kalla
Wakil Presiden RI, M Jusuf Kalla (Kompas.com)

Hal itu disampaikan Kalla saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (1/10/2019).

"Ya kan ada jalan yang konstitusional yaitu judicial review di MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Kalla.

"Itu jalan yang terbaik karena itu lebih tepat."

"Kalau perppu itu masih banyak pro kontranya," ujar dia.

Jusuf Kalla beralasan, penolakan perppu juga berdasarkan sikap pemerintah yang baru saja menyetujui revisi UU KPK.

Sebab, revisi UU KPK dilakukan berdasarkan kesepakatan pemerintah bersama DPR.

"Karena, baru saja Presiden teken berlaku, langsung Presiden sendiri tarik."

"Kan, tidak bagus."

"Di mana kita mau tempatkan kewibawaan pemetintah kalau baru teken berlaku, kemudian, kita tarik."

"Logikanya di mana?" kata Jusuf Kalla.

Habib Aboe Bakar Al Habsyi Ungkap Keprihatinan pada Tewasnya Randi Dampak Penembakan

Pertimbangan Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan perppu muncul saat terjadi penolakan besar-besaran.

Bahkan, demonstrasi itu juga menyebabkan dua mahasiswa meninggal dunia.

Namun, Kalla menilai. Perppu KPK belum tentu mampu meredam emosi massa yang terus memprotes Undang-Undang KPK hasil revisi.

Jusuf Kalla meminta pihak yang tak sepakat dengan Undang-undang KPK hasil revisi menggugatnya melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Saat ini, kata Kalla, sudah ada yang menggugat.

Ia meminta semua pihak menghormati prosesnya.

"Kan sudah berjalan juga kan (uji materi). Itu bagus," kata Wapres Jusuf Kalla.

Kakak Ade Irma Suryani Nasution Mengingatkan Nilai Pancasila Saat Ziarah ke Makamnya

Makam Ade Irma Suryani Nasution yang Tewas Ditembak G30S PKI Terkunci Rapat Seperti Kian Terlupakan

Sebelumnya, sebagaimana telah diberitakan, Presiden Jokowi akhirnya mempertimbangkan mencabut UU KPK hasil revisi melalui penerbitan Perppu.

Sikap ini muncul setelah Jokowi bertemu sejumlah tokoh yang juga memintanya untuk mendengarkan aspirasi masyarakat.

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR RI, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa Perppu," ujar Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis.

"Tentu saja, ini kita hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," lanjut dia. (Rakhmat Nur Hakim)

Tautan asal

Pihak Kantor Kecamatan Tanah Abang Mengerahkan 2 Unit Damkar Bersihkan Jalan dari Sisa Gas Air Mata

Usman Hamid Mengungkap Begini Cara Menangani Kebebasan Pendapat juga Dilakukan Wiranto Sejak 1998

Terungkap Kejamnya Rezim Komunis China Memanen Organ Tubuh Muslim Uighur Tanpa Dibius di PBB

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved