Narkoba
Pengedar Tertangkap Basah Saat Hendak Transaksi Narkoba di Depan Masjid di Babelan Bekasi
"Pengakuannya sabu ini didapatkan dari temannya. Kita akan kembangkan dan buru tersangka lain," ucap Sunardi.
Penulis: Muhammad Azzam |
Saiful Bahri (31) warga Kamping Kedaung RT 05/RW 02 Desa Kedung Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, diringkus petugas Polsek Babelan.
Pria tersebut diringkus di depan Masjid At-Taqwa Jalan Ujung Harapan Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Kamis (26/9/2019).
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi mengatakan, dari tangan tersangka didapati satu bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram.
Pria itu sudah diikuti polisi sejak lama. Pasalnya pria itu kerap melakukan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
"Terima kasih atas informasi warga, karena informasi warga ini penting dalam kepolisian memberantas narkoba," kata Sunardi, saat dikonfirmasi, Jumat (27/9/2019).
• Downtown Walk Festival 2019 Summarecon Mall Bekasi, Hadirkan Musik Kuliner hingga Komunitas
• Sambut Hari Batik Nasional, Mal Kelapa Gading Hadirkan Pesona Batik Wastra Nusantara
• Disc Jockey Bebby Fey Akui Dirinya Jadi Terkenal Setelah Dilecehkan YouTuber
Narkotika jenis sabu itu, kata Sunardi, disimpan pelaku narkoba di dalam dompet yang dibungkus dengan kertas warna emas dari bungkus rokok.
Kemudian, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Babelan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Pengakuannya sabu ini didapatkan dari temannya. Kita akan kembangkan dan buru tersangka lain," ucapnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika itu seringkali diedarkan secara acak, baik orang umum, mahasiswa maupun pelajar.
Barang bukti yang diamankan satu bungkus plastik bening ukuran kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,23 gram.
• 5 Manfaat Mengonsumsi Rumput Laut Untuk Kesehatan Tubuh
• Jus Seledri Membantu Menurunkan Berat Badan, Risiko Menaikkan Tekanan Darah
Selain itu, satu dompet hitam dan satu unit telepon genggam merk Oppo hitam milik tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 114 ( 1 ) Subsidair 112 ( 1 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 subsidair pasal 132 UU RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.