Revisi RUU KPK
Permainan Standar Ganda Presiden Jokowi dalam Pengesahan RUU KUHP dan KPK
Pihak pemerintah dianggap mempunyai standar ganda dalam upaya menerima atau menolak UU yang digodok di DPR itu.
Oleh karena itu, Feri meminta masyarakat untuk tidak cepat puas dan terus mengawal proses revisi UU Pemasyarakatan yang saat ini sudah tinggal menunggu proses pengesahan.
Ia meminta pasal yang mempermudah pembebasan bersyarat napi koruptor dihilangkan dari UU Pemasyarakatan.
Ia juga mendesak Presiden mencabut UU KPK yang sudah disahkan dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
"Harus diingat bahwa menunda (pengesahan) KUHP tidak berarti kealpaan dalam revisi UU KPK termaafkan," ucap Feri.
Sementara itu, Presiden Jokowi tak mau berkomentar banyak saat ditanya wartawan mengenai RUU Pemasyarakatan yang mempermudah pembebasan bersyarat koruptor.
• Sambil Terisak Anak Korban Ungkap Melihat Kekejaman PKI Melakukan Penculikan dan Pembunuhan Brutal
Ia tidak menjawab apakah setuju atau tidak setuju dengan aturan itu. Jokowi beralasan ia masih fokus pada RKUHP.
"Saat ini, saya masih fokus pada RUU KUHP. Yang lain menyusul karena ini yang dikejar oleh DPR kurang lebih ada empat (RUU)," kata Jokowi. (Ihsanuddin)