Revisi RUU KPK
Permainan Standar Ganda Presiden Jokowi dalam Pengesahan RUU KUHP dan KPK
Pihak pemerintah dianggap mempunyai standar ganda dalam upaya menerima atau menolak UU yang digodok di DPR itu.
Kontroversi terhadap pengesahan RUU KPK dan RUU KUHP mencuat dengan adanya pasal-pasal yang menguntungkan pejabat.
Sebagian kalangan sudah berupaya untuk melakukan penolakan terhadap pengesahan RUU itu untuk menjadi UU.
Meski demikian, pemerintah dianggap mempunyai standar ganda dengan tujuan tertentu dalam upaya menerima atau menolak UU yang digodok di DPR itu.
Presiden Joko Widodo meminta DPR menunda pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menuai polemik di masyarakat.
Ia meminta, pengesahan RUU KUHP tidak dilakukan oleh DPR periode ini yang akan habis masa tugasnya pada 30 September mendatang.
"Saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tak dilakukan DPR periode ini," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).
Jokowi menyebut permintaan ini karena ia mencermati masukan berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substasi RKUHP.
Jokowi mencatat, setidaknya ada 14 Pasal bermasalah yang harus dikaji ulang.
Oleh karena itu, Jokowi meminta Menkumham mengundang masyarakat lagi untuk mengkaji pasal-pasal yang menimbulkan kontroversi.
"Saya perintahkan Menkumham kembali jaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan menyempurnakan RUU KUHP yang ada," ujarnya.
• Pemilik Rumah yang Dikepung Sejumlah Menara Apartemen Mewah Menolak Dibebaskan dengan Uang Miliaran
Sikap Jokowi yang meminta revisi UU KPK ditunda langsung disambut oleh DPR.
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengaku sudah berkomunikasi dengan semua fraksi di DPR untuk menunda pengesahan RKUHP yang semula dijadwalkan pada rapat paripurna 24 September 2019.
Bambang juga meminta fraksi di DPR untuk mengkaji lagi sejumlah pasal kontroversial di RKUHP, misalnya yang mengatur penghinaan presiden, kebebasan pers, hingga seks di luar nikah.
RUU KPK
Presiden Jokowi menunda RKUHP karena menimbang masukan dari publik. Namun, hal serupa tak dilakukan Jokowi dalam menyikapi revisi Undang-undang KPK yang juga menuai penolakan dari berbagai kalangan.
Tak membutuhkan waktu lama, Presiden Jokowi langsung merestui revisi UU KPK yang mendadak diusulkan oleh DPR di penghujung masa jabatan.
Padahal, draf revisi tersebut dianggap dapat melemahkan KPK.
• Wali Kota Jakarta Selatan Lakukan Sidak Jalur Sepeda Jalan Melawai Raya yang Dilaporkan sudah Steril
Misalnya, KPK yang berstatus lembaga negara, pegawai KPK yang berstatus ASN, dibentuknya dewan pengawas, penyadapan harus seizin dewan pengawas, hingga kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Presiden Jokowi sebenarnya sudah sempat dijadwalkan bertemu pimpinan KPK. Namun pertemuan itu batal karena padatnya agenda Jokowi.
Pada akhirnya, revisi UU KPK pun resmi disahkan menjadi UU dalam rapat Paripurna DPR, Selasa (17/9/2019).
Standar Ganda
Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai Presiden menggunakan standar ganda dalam menyikapi RKUHP dan RUU KPK.
Feri menduga, standar ganda ini muncul karena ada perbedaan kepentingan elit politik terhadap dua RUU ini.
Feri menyebut RKUHP tak berkaitan langsung dengan kepentingan Presiden dan rekan-rekannya di Senayan.
Sementara, untuk revisi UU KPK, para elite politik memang memiliki kepentingan untuk melemahkan KPK dan agenda pemberantasan korupsi.
Apalagi, belakangan, DPR dan pemerintah juga sudah menyepakati revisi UU Pemasyarakatan yang mempermudah pembebasan bersyarat napi koruptor.
"Semua satu paket untuk menyelamatkan koruptor," kata Feri.
• Terungkap Ustadz Abdul Somad Sangat Murka pada Pembakar Hutan Minta Mereka Harus Digantung di Monas
Feri pun curiga penundaan RKUHP ini adalah upaya untuk meredam agar masyarakat tak lagi mempermasalahkan revisi UU KPK dan UU Pemasyarakatan.
Padahal, Feri mencium dua RUU ini lah yang menjadi paket utama untuk melemahkan KPK dan pemberantasan korupsi.
"Jika sudah ditunda RUU KUHP diharapkan masyarakat bisa menerima bahwa presiden mengalah," ujarnya.
Oleh karena itu, Feri meminta masyarakat untuk tidak cepat puas dan terus mengawal proses revisi UU Pemasyarakatan yang saat ini sudah tinggal menunggu proses pengesahan.
Ia meminta pasal yang mempermudah pembebasan bersyarat napi koruptor dihilangkan dari UU Pemasyarakatan.
Ia juga mendesak Presiden mencabut UU KPK yang sudah disahkan dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
"Harus diingat bahwa menunda (pengesahan) KUHP tidak berarti kealpaan dalam revisi UU KPK termaafkan," ucap Feri.
Sementara itu, Presiden Jokowi tak mau berkomentar banyak saat ditanya wartawan mengenai RUU Pemasyarakatan yang mempermudah pembebasan bersyarat koruptor.
• Sambil Terisak Anak Korban Ungkap Melihat Kekejaman PKI Melakukan Penculikan dan Pembunuhan Brutal
Ia tidak menjawab apakah setuju atau tidak setuju dengan aturan itu. Jokowi beralasan ia masih fokus pada RKUHP.
"Saat ini, saya masih fokus pada RUU KUHP. Yang lain menyusul karena ini yang dikejar oleh DPR kurang lebih ada empat (RUU)," kata Jokowi. (Ihsanuddin)