Revisi RUU KPK
Permainan Standar Ganda Presiden Jokowi dalam Pengesahan RUU KUHP dan KPK
Pihak pemerintah dianggap mempunyai standar ganda dalam upaya menerima atau menolak UU yang digodok di DPR itu.
Kontroversi terhadap pengesahan RUU KPK dan RUU KUHP mencuat dengan adanya pasal-pasal yang menguntungkan pejabat.
Sebagian kalangan sudah berupaya untuk melakukan penolakan terhadap pengesahan RUU itu untuk menjadi UU.
Meski demikian, pemerintah dianggap mempunyai standar ganda dengan tujuan tertentu dalam upaya menerima atau menolak UU yang digodok di DPR itu.
Presiden Joko Widodo meminta DPR menunda pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menuai polemik di masyarakat.
Ia meminta, pengesahan RUU KUHP tidak dilakukan oleh DPR periode ini yang akan habis masa tugasnya pada 30 September mendatang.
"Saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tak dilakukan DPR periode ini," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).
Jokowi menyebut permintaan ini karena ia mencermati masukan berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substasi RKUHP.
Jokowi mencatat, setidaknya ada 14 Pasal bermasalah yang harus dikaji ulang.
Oleh karena itu, Jokowi meminta Menkumham mengundang masyarakat lagi untuk mengkaji pasal-pasal yang menimbulkan kontroversi.
"Saya perintahkan Menkumham kembali jaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan menyempurnakan RUU KUHP yang ada," ujarnya.
• Pemilik Rumah yang Dikepung Sejumlah Menara Apartemen Mewah Menolak Dibebaskan dengan Uang Miliaran
Sikap Jokowi yang meminta revisi UU KPK ditunda langsung disambut oleh DPR.
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengaku sudah berkomunikasi dengan semua fraksi di DPR untuk menunda pengesahan RKUHP yang semula dijadwalkan pada rapat paripurna 24 September 2019.
Bambang juga meminta fraksi di DPR untuk mengkaji lagi sejumlah pasal kontroversial di RKUHP, misalnya yang mengatur penghinaan presiden, kebebasan pers, hingga seks di luar nikah.
RUU KPK
Presiden Jokowi menunda RKUHP karena menimbang masukan dari publik. Namun, hal serupa tak dilakukan Jokowi dalam menyikapi revisi Undang-undang KPK yang juga menuai penolakan dari berbagai kalangan.