Revisi UU KPK

Kesimpulan ICW: Pemerintah dan DPR Dendam Sehingga Kebut Revisi UU KPK dalam Dua Minggu

INDONESIA Corruption Watch (ICW) melihat pembahasan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui sudut pandang teori kausalitas.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). 

Pengesahan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna DPR, di Ruang Paripurna Gedung Nusantara DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

 BREAKING NEWS: DPR Targetkan Revisi UU KPK Disahkan Hari Ini

Membuka rapat, Fahri Hamzah menyebut ada 289 anggota Dewan yang tercatat hadir dan izin, dari 560 anggota Dewan.

Namun demikian, berdasarkan pantauan, rapat hanya dihadiri 80 anggota Dewan.

Fahri Hamzah lalu mempersilakan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan revisi UU KPK.

 Legalkan PKL Jualan di Trotoar, Anies Baswedan: Banyak Kebijakan Kita Diskriminatif pada yang Lemah

Supratman menyampaikan, 7 fraksi menyetujui revisi UU KPK secara penuh.

Sementara, 2 fraksi, yaitu Gerindra dan PKS, memberi catatan soal Dewan Pengawas, sedangkan Fraksi Demokrat belum berpendapat.

Setelah itu, agenda pengesahan dilanjutkan penyampaian tanggapan pemerintah yang diwakili oleh Menkum HAM Yasonna Laoly.

 Tuntut Agus Rahardjo Cs Mundur, Demonstran Ini Justru Tak Tahu Siapa Pimpinan KPK

Yasonna Laoly mengungkapkan Presiden menyetujui revisi UU KPK disahkan menjadi UU.

Kemudian, Fahri Hamzah mengajukan persetujuan apakah revisi UU KPK bisa diterima.

"Apakah pembicaraan tingkat dua, pengambilan keputusan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" Tanya Fahri Hamzah.

 Kivlan Zen Idap Infeksi Paru-paru Stadium 2, Kondisi Rutan Polda Metro Jaya Dituding Jadi Penyebab

"Setuju," jawab anggota DPR kompak.

Sebelumnya, DPR bersama pemerintah selesai membahas revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada Senin (16/9/2019) malam, DPR telah menyepakati pengambilan keputusan tingkat satu di Panitia Kerja (Panja) RUU KPK.

Kemudian, hasil rapat panja semalam dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk dirapatkan.

 Pembelian 11 Jet Sukhoi Tak Kunjung Terwujud Sejak 2015, Kementerian Perdagangan Ungkap Kendalanya

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved