Revisi UU KPK
Buya Syafii Maarif: KPK Tidak Suci, tapi Wajib Dibela
Buya Syafii melihat terdapat kelemahan prosedur dalam pembahasan revisi Undang-undang KPK yang kini telah disahkan oleh DPR.
"Untuk meminta DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) yang disampaikan pemerintah kepada DPR, tapi Pak Laoly tidak memberikan DIM tersebut kepada kami," ungkap Laode M Syarif.
• ENAM Tugas dan Kewenangan Dewan Pengawas KPK, Berhak Tolak Izin Penyadapan!
Laode M Syarif mengatakan, dia sudah meminta Yasonna Laoly untuk membahas DIM tersebut dengan KPK, sebelum pemerintah mengambil sikap akhir.
Karena, tuturnya, detail DIM tidak pernah dibahas bersama KPK.
"Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 10 menitan tersebut, Pak Laoly juga mengatakan bahwa konsultasi publik tidak dibutuhkan lagi."
• Pesan Sabu Dapat Gula Batu, Pemadat Ditipu Polisi Gadungan Hingga Rp 506 Juta
"Karena pemerintah telah mendapatkan masukan yang cukup," beber Laode M Syarif.
Sebelumnya, DPR akhirnya mengesahkan revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengesahan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna DPR, di Ruang Paripurna Gedung Nusantara DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
• BREAKING NEWS: DPR Targetkan Revisi UU KPK Disahkan Hari Ini
Membuka rapat, Fahri Hamzah menyebut ada 289 anggota Dewan yang tercatat hadir dan izin, dari 560 anggota Dewan.
Namun demikian, berdasarkan pantauan, rapat hanya dihadiri 80 anggota Dewan.
Fahri Hamzah lalu mempersilakan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan revisi UU KPK.
• Legalkan PKL Jualan di Trotoar, Anies Baswedan: Banyak Kebijakan Kita Diskriminatif pada yang Lemah
Supratman menyampaikan, 7 fraksi menyetujui revisi UU KPK secara penuh.
Sementara, 2 fraksi, yaitu Gerindra dan PKS, memberi catatan soal Dewan Pengawas, sedangkan Fraksi Demokrat belum berpendapat.
Setelah itu, agenda pengesahan dilanjutkan penyampaian tanggapan pemerintah yang diwakili oleh Menkum HAM Yasonna Laoly.
• Tuntut Agus Rahardjo Cs Mundur, Demonstran Ini Justru Tak Tahu Siapa Pimpinan KPK
Yasonna Laoly mengungkapkan Presiden menyetujui revisi UU KPK disahkan menjadi UU.