Isu Makar
Minta Kivlan Zen Dibebaskan, Menteri Pertahanan: Dia Sampai Pensiun Mengabdi kepada Negara Ini
KIVLAN Zen, terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, kini terbaring di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
"Pada 13 Oktober 2018 sekira pukul 12.00 WIB, Asmaizulfi menemui Helmi di daerah Curug Pekansari Cibinong, dan menyerahkan satu pucuk Senjata Api jenis Revolver Merk Taurus Kaliber 38 mm."
"Helmi menyerahkan uang Rp 50 juta sebagai pembayaran senpi," ungkap Jaksa.
Selanjutnya, Helmi melaporkan kepada Kivlan Zen melalui handphone, telah mendapatkan satu pucuk senpi laras pendek jenis Taurus dari saksi Asmaizulfi, dan telah mengeluarkan uang sebesar Rp 50 juta.
• 10 Calon Pimpinan KPK Harus Teken Surat Pernyataan Bermeterai, Setuju Atau Tidak Revisi UU KPK
Lalu, Kivlan Zen memerintahkan agar senpi disimpan terlebih dahulu dan akan digunakan jika dibutuhkan.
Pada 9 Februari 2019 sekira pukul 12.00 WIB, Kivlan Zen bertemu Helmi dan Tajudin di lantai 2 Rumah Makan Padang Sederhana Kelapa Gading.
Pada kesempatan itu, Kivlan Zen menyerahkan uang 15.000 dolar Singapura yang berasal dari pemberian saksi, Habil Marati.
• Bantah Isu Pelemparan Ular ke Asrama Mahasiswa Papua, Wiranto: Kalau Benar Ada, Tangkap Lalu Disate
Kivlan Zen meminta Helmi menukarkan uang di Money Changer dalam bentuk rupiah.
Kemudian, Helmi menukarkan uang sebesar 15.000 dolar Singapura di Money Changer Dollar Time Premium Forexindo dengan nilai sebesar Rp 151,5 juta.
"Terdakwa mengambil uang Rp 6,5 Juta untuk keperluan pribadi terdakwa."
• Dua Hercules Siap Angkut 835 Mahasiswa dan Pelajar Papua yang Mudik karena Termakan Hoaks
"Sedangkan sisanya Rp 145 Juta diserahkan kepada saksi Helmi untuk mengganti uang pembelian senpi laras pendek," ungkap JPU.
Terdakwa memerintahkan agar Helmi segera mencari senpi laras panjang kaliber besar serta untuk uang operasional Helmi.
Sebelumnya, Kepolisian menyerahkan Kivlan Zen dan Habil Marati secara bersamaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).
• Polisi Buru Dukun Santet yang Gagal Celakakan Suami Aulia Kesuma, Bakal Jadi Tersangka Juga?
Kivlan Zen adalah tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Sedangkan Habil Marati adalah tersangka kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, berkas perkara Kivlan Zen dan Habil Marati telah dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga, keduanya diserahkan kepada kejaksaan.
• Jokowi Janji Segera Pekerjakan Seribu Sarjana Asal Papua di BUMN dan Perusahaan Swasta Besar