Isu Makar

Fadli Zon Jenguk Kivlan Zen di Rumah Sakit Berharap Pengadilan Bisa Membebaskan

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan bahwa dirinya sedang menjenguk Kivlan Zen yang terbaring lemah di tempat tidur rumah sakit.

twitter/@fadlizon
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon saat menjenguk Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Kivlan Zen. 

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menjenguk Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Kivlan Zen sakit dan dirawat di rumah sakit.

Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan Fadli Zon melalui akun Twitternya, @fadlizon, Senin (16/9/2019).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan bahwa dirinya sedang menjenguk Kivlan Zen yang terbaring lemah di tempat tidur rumah sakit.

Dalam sejumlah foto yang diunggahnya, tampak Fadli Zon mendekatkan kepalanya ke Kivlan Zen hingga memegang tangannya.

Kivlan Zen Bayar Orang Rp 25 Juta untuk Memata-matai Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan

Berkas Lengkap, Tersangka Makar Habil Marati dan Kivlan Zein Diserahkan ke Kejaksaan

Melalui keterangan foto, Fadli Zon mengatakan Kivlan Zen adalah sosok pembela Merah Putih di berbagai wilayah tugas, seperti Timor Timur, Papua, Mindanao, hingga Filipina.

Fadli Zon berharap agar pengadilan dapat memberikan kebebasan bagi Kivlan Zen.

"Malam ini menjenguk Mayjen Purn Kivlan Zen yg dirawat inap krn sakit. Ia seorang pejuang pembela Merah Putih di berbagai wilayah tugas, Timor Timur, Papua, Mindanao, Filipina, dll. Smg pengadilan dpt memberi keadilan dg memberi kebebasan pada P Kivlan," tulis Fadli Zon.

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengabarkan bahwa Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Kivlan Zen tengah sakit dan dirawat di rumah sakit.
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengabarkan bahwa Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Kivlan Zen tengah sakit dan dirawat di rumah sakit. (Twitter/@fadlizon)
Seperti diketahui, Kivlan Zen saat ini tengah menjalani proses persidangan kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Dikutip dari Kompas.com, Kivlan Zen disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.

Dia didakwa dengan dua dakwaan.

Dakwaan pertama, Kivlan dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dedengkot KKB Papua Demiron Wonda Serahkan Diri ke Polisi Sempat Tembak Aparat

Sementara dakwaan kedua, Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

Kivlan Zen juga telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap dirinya pada Selasa (10/9/2019).

Ini Empat Gugatan Praperadilan yang Bakal Kembali Diajukan Kivlan Zen

KIVLAN Zen bakal kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Tonin Tachta, kuasa hukum Kivlan Zen, menyatakan pengajuan gugatan tersebut akan dipecah menjadi empat.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved