Isu Makar
Fadli Zon Jenguk Kivlan Zen di Rumah Sakit Berharap Pengadilan Bisa Membebaskan
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan bahwa dirinya sedang menjenguk Kivlan Zen yang terbaring lemah di tempat tidur rumah sakit.
Terkait penyitaan, pihak Kivlan Zen mempersoalkan surat yang diberikan polisi sebagai dasar penyitaan.
Mereka menyebut polisi menyita benda atau barang milik Kivlan Zen, berdasarkan SPDP Nomor B/9465/V/RES.1.17/2019 tanggal 21 Mei 2019, dan bukan berdasarkan SPDP Nomor: B/10025/V/RES.1.7/2019/Datro tanggal 31 Mei 2019.
Menurut pihak Kivlan Zen, penyitaan tersebut tidak sah dan melanggar administrasi penyidikan dan prosedur penyidikan.
• Pria Pemakan Kucing di Kemayoran Berasal dari Banten, Biasa Dipanggil Abang Grandong
Di mana, penyitaan hanya dapat terjadi setelah SPDP terbit juncto Surat Perintah Penyidikan.
Sebelumnya, Tonin Tachta, kuasa hukum Kivlan Zen, bakal kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka kliennya.
Pengajuan ini dilakukan setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen.
Pihaknya akan mengajukan kembali permohonan gugatan praperadilan pada Rabu (31/7/2019) besok.
• Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Kivlan Zen
Tonin bahkan mengatakan akan mengajukan empat gugatan terpisah.
“Satu praperadilan untuk penetapan tersangka, yang kedua terhadap penangkapan, ketiga penahanan, dan keempat persoalan penyitaan,” bebernya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
Tonin menyebut, pihaknya akan memecah gugatan praperadilan menjadi empat.
• Ini Penyumbang Terbesar Polusi Udara di Jakarta Menurut Anies Baswedan
Hal tersebut, katanya, dilakukan agar hakim dapat lebih mudah menilai kasus per kasus.
“Hakim bingung dia karena empat perkara jadi satu."
"Tidak bisa membedakan mana penetapan tersangka, penyitaan, penahanan, dan penangkapan."
• Ditanya Soal Izin FPI, Ryamizard Ryacudu: Kalau Tak Sejalan dengan Pancasila, Cari Tempat Lain
"Maka kami akan pecah empat perkara biar lebih detail,” tutur Tonin.
Sebelumnya, hakim tunggal Achmad Guntur memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen.