Isu Makar

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Kivlan Zen

HAKIM tunggal Achmad Guntur memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen.

Wartakotalive.com/Angga Bhagya Nugraha
Kivlan Zen didampingi pengacara Eggi Sudjana memberikan orasi saat demo di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019). 

HAKIM tunggal Achmad Guntur memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen.

Hakim menilai penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian telah sesuai prosedur.

"Maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka dan penangkapan dan penyitaan tidak beralasan."

Kali Bahagia di Bekasi Jadi Daratan Sampah, Airnya Tak Terlihat

"Dan oleh karena itu permohonan pemohon ditolak seluruhnya," ujar Guntur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (30/7/2019).

"Mengadili permohonan praperadilan pemohon seluruhnya, dan membebankan biaya praperadilan sebesar nihil."

"Demikian diputuskan pada Selasa, 30 Juli 2019," tambah Guntur.

Ryamizard Ryacudu Siap Kabulkan Apapun Permintaan Kivlan Zen, Kecuali Dua Hal Ini

Sidang kali ini tidak dihadiri oleh Kivlan Zen selaku pemohon.

Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta, mengungkapkan kliennya tidak hadir karena sakit.

Dalam gugatannya, pihak Kivlan Zen menyoroti dasar penangkapan terhadap kliennya.

Djoko Santoso Berharap Kivlan Zen Bebas, karena Kompetisinya Sudah Selesai

Kivlan Zen menduga ada kesalahan administrasi yang dilakukan saat penangkapan dirinya.

Salah satu yang dipermasalahkan adalah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Menurut pihak Kivlan Zen, ada kesalahan administrasi dalam penggunaan SPDP yang digunakan sebagai dasar penangkapan Kivlan Zen.

Daftar Rumah Sakit di Jakarta yang Turun Kelas

Menurut kuasa hukum Kivlan Zen, SPDP kliennya baru diterima beberapa hari seusai penangkapan.

Tonin menyebut penangkapan terhadap kliennya berdasarkan SPDP orang lain.

Sebelumnya, Tonin Tachta Singarimbun bersama Tim Pembela Hukum Kivlan Zen, mengirimkan surat kepada Menteri Pertahanan Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu, Senin (22/7/2019).

Sempat Protes, Polri Kini Malah Yakin Bomber Gereja di Filipina Suami Istri Warga Indonesia

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved